Pajak E-commerce PPN dan PPh atas Transaksi Online Marketplace
Pajak e-commerce sedang menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Memang transaksi e-commerce dikenal sebagai bentuk transaksi yang tidak mengenal batas negara dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Di era digital, banyak orang yang beralih dari toko offline ke toko online sehingga menyebabkan peningkatan transaksi e-commerce. Pemerintah semakin memperhatikan transaksi e-commerce. Bagi dunia perpajakan sendiri, transaksi e-commerce sudah tidak asing lagi dan sering dibicarakan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Peraturan Perpajakan Atas Transaksi e-commerce dibagi menjadi 4 model bisnis, yakni online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail.
Artikel kali ini akan membahas mengenai PPN dan PPh atas Transaksi e-commerce dari online marketplace.
Pajak Penghasilan Nilai atas Transaksi E-commerce
Pasar online adalah penyedia kegiatan usaha berupa toko internet di pusat perbelanjaan online sebagai pedagang di pasar online yang menjual barang/jasa. Jasa dengan fungsi perantara pembayaran yang disediakan oleh penyelenggara pasar online merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
Penyerahan JKP di dalam daerah pabean atau penggunaan JKP di luar daerah pabean. JKP yang dilakukan di dalam daerah pabean akan dikenakan PPN. Sama seperti saat membayar PPN, penyelenggara pasar online menerbitkan faktur pajak kepada pemasar online.
Penerapan PPN atas transaksi e-commerce atau pajak e-commerce diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang PPN, Pasal 4 Ayat (1), huruf c dan e pada Pasal 11 Ayat (1) dan (2), dan dalam Pasal 13.
Penyerahan JKP ke daerah pabean terjadi apabila:
- Harga penyerahan JKP dibebankan pada piutang atau pendapatan atau pada saat PKP menerbitkan faktur penjualan.
- Kontrak atau perjanjian ditandatangani pada saat sebagaimana dimaksud pada poin pertama, tidak diketahui.
- Pembayaran yang sudah diterima sebelum penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Penggunaan JKP di luar bea cukai, khususnya pada:
- Apabila harga pembelian JKP dinyatakan oleh pengguna sebagai utang.
- Apabila penggantian JKP ditagih oleh pemberinya.
- Apabila JKP dibayar seluruhnya atau sebagian, terjadi lebih awal atau pada tanggal akad atau perjanjian, bila JKP digunakan di luar daerah pabean.
Pajak penghasilan atas Transaksi E-commerce
Selain dikenakan PPN, Transaksi e-commerce juga dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Objek yang mengenakan pajak penghasilan atas penyediaan jasa ruang dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut pajak berdasarkan PPh Pasal 23, pasal 21, atau Pasal 26 , grafik, video penjelasan , informasi dan sejenisnya tentang barang dan/atau jasa dan penjualan di situs untuk menyampaikan informasi dalam proses sampel.
Subjek Wajib Pajak yaitu orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh penghasilan dari penyediaan ruang dan/atau waktu pada media lain untuk penyampaian informasi. Yaitu, para penjual, pembeli, perantara, ahli system informasi dan karyawan. Dasar Hukum Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 KUHP.
Tarif Pajak bagi penyelenggara pasar online yang merupakan penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenakan pajak tetap, tarif dalam PPh Pasal 17 berlaku atas penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan penjualan bruto dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh, memungut, dan memelihara penghasilan. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi penghasilan orang pribadi dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Pemotongan PPh apabila online marketplace merchant sebagai pengguna jasa merupakan wajib pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong pph, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, pasal 21, atau pasal 26. Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
