Pajak Bumi Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Imelda Zein

Seperti yang kita bahas sebelumnya mengenai Pajak Pusat dan Pajak Daerah, pada seri ini saya akan membahas mengenai PBB-P2 yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, simak penjelasannya ya rekan
 

Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Dimana pengertian PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur mengenai objek, subjek, NJOP, serta tarif dari PBB-P2.


Objek PBB-P2 
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

 

Yang dikecualikan dari objek pajak PBB-P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:

  1. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
  2. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; 
  3. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis; 
  4. Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; 
  5. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; 
  6. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri; 
  7. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis; 
  8. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan 
  9. Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.


Subjek PBB-P2
Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan.


Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah. Besarnya NJOP ditetapkan oleh masing-masing Kepala Daerah.
 

Tarif PBB-P2
Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah

 

Agar lebih mudah dipahami, simak contoh berikut ini ya rekan
Dwi memiliki rumah dengan luas bangunan sebesar 130 m2 yang berdiri di lahan seluas 150m2. Dengan nilai bangunan sebesar Rp 400.000/m2 dan harga tanah sebesar Rp 550.000/ m2. Berapakah PBB-P2 yang harus dibayar Dwi?
Harga Tanah : 150 m2 x Rp 550.000 = Rp 82.500.000
Harga Bangunan : 130 m2 x Rp 400.000 = Rp 52.000.000
NJOP : Rp 82.500.000 + Rp 52.000.000 = Rp 134.500.000
NJOP tidak kena pajak : Rp 10.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB-P2 : Rp 124.500.000
PBB-P2 terutang: 0,3% x Rp 124.500.000 = Rp 373.500
Maka PBB-P2 yang harus dibayar Dwi sebesar Rp 373.500

Itulah penjelasan mengenai PBB-P2
Sampai ketemu diseri berikutnya ya

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung