Pajak Bagi Pengusaha Ritel
Pengertian ritel menurut KBBI yaitu usaha bersama dalam bidang perniagaan dalam jumlah kecil kepada pengguna akhir. Atas setiap transaksi pada pengusaha ritel pasti dikenai pajak. Lalu pajak apasaja yang dikenakan bagi pengusaha ritel, simak pembahasan di bawah ini ya rekan.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Dalam PMK 197/PMK.03/2013 menyebutkan batasan pengusaha kecil yang tidak dikenakan PPN yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Sehingga jika pengusaha ritel telah dikukuhkan sebagai PKP, maka setiap transaksi penyerahan BKP/JKP yang terjadi akan dikenakan PPN.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%
Bagi pengusaha ritel yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar akan dikenai PPh final seperti yang tertuang pada PP Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 1 huruf b bahwa “Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.” Besarnya tarif PPh Final tersebut yaitu sebesar 5% (nol koma lima persen)
3. Withholding Tax System
Menurut Mardiasmo, Withholding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Withholding System ini berupa pemotongan PPh 21, pemotongan PPh 23, pemotongan PPh 26, pemotongan PPh 4 ayat (2), pemungutan PPh 22 hingga pemungutan PPN.
4. Pajak Restoran
Pajak restoran dikenakan bagi pengusaha ritel yang tidak hanya menjual makanan dan minuman saja, namun juga menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Sehingga atas transaksi penjualan makanan dan minuman pada ritel tersebut akan dikenakan pajak restoran dan tidak dikenakan PPN.
Itulah penjelasan mengenai Pajak Bagi Pengusaha Ritel
Sampai ketemu lagi diseri berikutnya ya
