Pajak Atas Transaksi Pinjol
Halo rekan akuntanmu,
Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai pajak apasaja yang dikenakan dalam transaksi pinjaman online, simak pembahasan nya ya rekan
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah. Pajak atas kegiatan pinjam meminjam ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang merupakan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Penghasilan bunga ini merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman.
Pada Pasal 3 disebutkan bahwa besarnya tarif yang dikenakan yaitu:
- PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; yaitu sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga
- PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap; yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak selanjutnya yang dikenakan atas transaksi pinjaman online yaitu PPN. Pada Pasal 6 disebutkan bahwa:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha berupa:
- Penyediaan Jasa Pembayaran;
- Penyelenggaraan Penyelesaian Transaksi (Settlement) Investasi;
- Penyelenggaraan Penghimpunan Modal;
- Layanan Pinjam Meminjam;
- Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi;
- Layanan Penyediaan Produk Asuransi Online;
- Layanan Pendukung Pasar; Dan
- Layanan Pendukung Keuangan Digital Dan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya.
Layanan Pinjam Meminjam merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) Sehingga Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan JKP.
PPN yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Nilai DPP. Besarnya tarif PPN sebesar 11% (sebelas persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN.
DPP tersebut berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, selisih lebih nilai bunga pinjaman atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
Itulah penjelasan mengenai Pajak Atas Transaksi Pinjaman Online
Sampai ketemu diseri berikutnya ya
