Pajak Atas Profesi Kasir

Nenden Indah Nawangsih

Hallo rekan akuntanmu.

Selama menjadi warga yang berstatus sebagai wajib pajak, mereka harus memenuhi kewajiban pajaknya, terlepas dari gelar profesi mereka. Tentu saja, pajak penghasilan profesi tidak terbatas pada wajib pajak yang bekerja di perusahaan, tetapi juga pada profesi informal lainnya hingga mereka yang memiliki usaha, salah satunya ialah profesi kasir. Seperti apa pemahaman pajak profesi kasir dan contoh perhitungan pajak penghasilannya bisa ditemukan dalam artikel ini.

Kasir merupakan orang yang bertanggung jawab untuk menerima pembayaran dari pelanggan dan bertugas melakukan pencatatan. Selain itu, kasir juga bertugas menghitung jumlah total penjualan dan mengidentifikasi barang-barang yang sudah terjual.

 

Fungsi Kasir

Kasir memiliki peran yang sanga penting dalam suatu usaha, karena dengan adanya kasir tentunya transaksi menjadi lancar dan cepat. Fungsi kasir itu sendiri diantaranya:

1. Pelayanan

Seorang kasir harus membuat pelanggan merasa nyaman. Fokus utamanya hanyalah menghitung uang dan transaksi, tetapi keunggulan kasir dalam pelayanan harus dikombinasikan dengan fungsi kasir agar pelanggan dapat melakukan transaksi dengan nyaman.

 

2. Melakukan Perhitungan Transaksi

Fungsi kasir adalah Melakukan perhitungan dalam transaksi dengan pelanggan yang membeli sejumlah barang yang telah dipilih oleh pelanggan dimana harga yang terdapat dalam produk tersebut telah ditetapkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Aspek Perpajakan Profesi Kasir

Tidak semua orang yang berprofesi sebagai kasir dapat dikenakan pajak, hal ini tergantung pada penghasilan yang diperoleh oleh kasir tersebut. Apabila penghasilan yang diperoleh diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka kasir akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, jika penghasilan yang diterima oleh kasir berada dibawah PTKP maka kasir tidak akan dikenakan pajak.

Hal tersebut sesuai dengan UU PPh pasal 17 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa tarif PPh pasal 21 adalah tarif pajak progresif dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 yakni sebagai berikut:

PKP dari Rp0 - Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%

PKP  dari Rp60.000.000 - Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%

PKP dari Rp250.000.000 - Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%

PKP dari Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%

PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%.

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Kasir

Yona adalah seorang yang bekerja sebagai seorang kasir di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Jakarta. Yona berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Setiap bulan ia mendapatkan penghasilan sebesar Rp 6.000.000/bulan.

Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok

6.000.000

Penghasilan Neto Sebulan

6.000.000

 

Penghasilan Neto Setahun

 

72.000.000

 

PTKP

 

54.000.000

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

18.000.000

PPh Terutang = 5% x 18.000.000

 

900.000

 

PPh 21 Sebulan

 

75.000

 

 

Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 75.000x 120% = Rp 90.000.

 

Nenden Indah Nawangsih

-