Pajak atas Dividen dan Capital Gain Saham

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Zaman sekarang orang sudah banyak yang sadar untuk berinvestasi di pasar modal, salah satunya berinvestasi pada instrumen saham. Saham merupakan suatu kepemilikan bagian modal dari suatu perusahaan. Investasi saham adalah bentuk pembelian atau partisipasi dalam kepemilikan perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, keuntungannya diperoleh melalui dividen sesuai dengan kepemilikan atau proporsi saham.

Terdapat dua keuntungan yang akan didapatkan dengan berinvestasi saham yaitu dividen dan capital gain. Dividen adalah nilai laba bersih perusahaan setelah pajak dikurangi nilai laba yang ditahan yang besarnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan capital gain merupakan keuntungan dari selisih antara harga saham pada periode saat ini dengan harga saham pada periode sebelumnya.

Walaupun saat mendapatkan dividen dan penjualan saham telah dipotong pajak, kita perlu mengetahui besarnya tarif pajak yang dikenakan. Pada artikel kali ini saya akan membahas pajak atas dividen dan capital gain, simak pembahasan berikut ini.

Dividen

Berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Besarnya tarif untuk dividen yang didapatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tertuang pada pasal 17 ayat (2c) UU PPh yakni 10% dan bersifat final. Sedangkan tarif yang dikenakan terhadap Wajib Pajak Badan adalah sebesar 15% yang tertuang pada pasal 23 UU PPh. Seperti ini contoh perhitungannya:

Pada 31 Juli 2021 PT Angkasa membagikan dividen kepada PT Bulan sebesar Rp 80.000.000 dengan presentase kepemilikan modal sebesar 12%. Berapakah PPh Pasal 23 yang terhutang atas dividen yang diterima PT Bulan?

Jawab: 15% x Rp 80.000.000 = Rp 12.000.000

 

Baca Juga: Aspek Pajak Pemberian Hadiah Saham Pada Pegawai

 

Capital Gain

Capital gain yang didapatkan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 “Setiap transaksi penjualan saham di bursa efek akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1% baik untuk saham biasa maupun saham pendiri”. Perhatikan contoh soal berikut ini:

Pada tahun 2017 PT Bulan memiliki saham PT Angkasa sebanyak 300.000 lembar dengan harga perlembarnya Rp 5.800 sehingga nilai saham yang dimiliki PT Bulan adalah Rp 1.740.000.000. Pada tahun 2022, 1 lembar saham PT Angkasa memiliki harga Rp 10.000 sehingga nilai kepemilikan saham yang dimiliki PT Bulan adalah sebesar Rp 3.000.000.000. Lalu PT Bulan menjual seluruh saham yang dimiliki dengan biaya notaris dan lainnya sebesar Rp 25.000.000.

Sehingga PT Bulan akan mendapatkan capital gain sebesar:

Rp 3.000.000.000 – Rp 1.740.000.000 – Rp 25.000.000 = Rp 1.235.000.000

Dari Capital Gain yang didapat tersebut terdapat pajak yang harus dipotong dari nominal capital gain tersebut, perhitungannya adalah sebagai berikut:

0,1% x Rp 1.235.000.000 = Rp 1.235.000

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung