Objek dan Subjek Pajak Yang Dikecualikan PPh

Toni Wijaya

Objek pajak adalah sesuatu yang menjadi dasar perhitungan atau penentuan jumlah pajak yang harus dibayar kepada pemerintah. Objek pajak dapat berupa pendapatan, property, tranksaksi, atau kegiatan tertentu yang dikenakan pajak. Jenis objek pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis pajak yang diterapkan oleh pemerintah. Jadi apa saja objek dan subjek pajak yang dikecualikan dari PPh? Berikut  ini penjelasannya.

PENGECUALIAN PENGHASILAN DARI OBJEK PAJAK

Pada pasal 4 ayat 3 UU PPh disebutkan sejumlah penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yaitu:

Bantuan atau sumbangan

Hal ini termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau disahkan pemerintah. Lalu bagi bantuan atau sumbangan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan bersifat wajib oleh pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Harta Hibahan

Harta Hibahan ini adalah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keterunan lurus satu derajat, badan pendidikan, badan keagamaan, dan badan sosial, termasuk yayasan, koperasi.

Harta Termasuk Setoran Tunai

Harta termasuk setoran tunai ialah yang diterima oleh badan sesuai Pasal 2 ayat 1 huruf b sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal.

Pengganti atau Imbalan

Penggantian atau imbalan yang dimaksudkan yaitu berhubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak. Adapun, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit).

Pembayaran dari perusahaan asuransi

Pembayaran dari perusahaan asuransi ini ditunjukan kepada orang pribadi berkaitan dengan asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi dwiguna, asuransi jiwa, dan asuransi beasiswa.

Dividen

Dividen yang diterima atau diperoleh adalah perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, atau badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha milik daerah dari penyuertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat di Indonesia.

Iuran

Iuran yang diterima atau didapatkan dari dana pension yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja atau pegawai.

Penghasilan dari Modal

Penghasilan dari modal ini yang ditanamkan oleh dana pension sesuai yang dimaksud pada huruf G dalam bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK.  

Bagian Laba

Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas persekutuan, saham-saham, firma, perkumpulan, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Penghasilan Perusahaan Modal Ventura

Penghasilan ini diterima perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.

Beasiswa

Beasiswa dengan persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut berdasarkan PMK.

Bantuan atau Santunan

Bantuan atau Santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada wajib pajak tertentu sesuai PMK.

 

PENGECUALIAN SUBJEK PAJAK

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU No.36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan yang tidak termasuk subjek pajak dalam negeri ataupun luar negeri ialah:

Kantor perwakilan negara asing

Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing serta orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memperikan perlakuan yang sama

Organisasi internasional bersyarat:

Indonesia adalah salah satu anggota organisasi tersebut

Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lainnya untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberi pinjaman kepada pemerintah dengan dana yang berasal dari iuran para anggota.

Pejabat perwakilan organisasi internasional bersyarat:

Bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lainnya untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

 

Toni Wijaya