NSFP 2024 Sudah Bisa Diminta Mulai Bulan Ini
Pengajuan permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) untuk tahun 2024 sudah dapat dilakukan mulai bulan Desember 2023 ini. Hal ini disampaikan oleh oleh Kring Pajak dalam laman X pada 22 Desember 2023 lalu.
“Untuk permintaan NSFP 2024 sudah bisa dimintakan pada bulan Desember 2023 ya, Kak. Silahkan bisa mengajukan permintaan NSFP melalui e-nofa.”
Perlu diketahui, NSFP hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah memenuhi syarat yaitu sebagai berikut:
- memiliki akun PKP yang telah diaktivasi; dan
- telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 75 (tujuh puluh lima) NSFP.
Jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN mengikuti ketentuan yaitu:
-
-
- Dalam hal jumlah Faktur Pajak pada 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 (tujuh puluh lima) Faktur Pajak, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 75 (tujuh puluh lima) NSFP; atau
- Dalam hal jumlah Faktur Pajak pada 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75 (tujuh puluh lima) Faktur Pajak, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah Faktur Pajak yang dibuat pada 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Permintaan Nomor Seri Faktu Pajak (NSFP) diperoleh berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh PKP secara:
- elektronik melalui laman yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
- langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan atau melalui kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP)
