NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETO: Solusi untuk Wajib Pajak Tanpa Pembukuan
Hello Akuntanmu!
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, perhitungan penghasilan neto sangat penting untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar. Salah satu cara yang digunakan adalah metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang diterapkan untuk wajib pajak yang tidak memiliki pembukuan. Metode ini memberikan cara yang lebih sederhana untuk menghitung kewajiban pajak tanpa harus menyusun laporan keuangan yang rumit.
Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penghitungan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas. Dalam metode ini, penghasilan bruto dikalikan dengan persentase tertentu yang ditetapkan berdasarkan sektor usaha dan lokasi domisili usaha, untuk mendapatkan penghasilan neto.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, Pasal 448 dan 450, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang wajib pajak dapat menggunakan metode NPPN, antara lain:
- Wajib Pajak Pribadi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Penghasilan bruto dibawah Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak
- Mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP paling lama 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
- Jika WP baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat 3 bulan sejak saat terdaftar dan pada akhir tahun pajak
Tahapan Proses Perhitungan NPPN
- Identifikasi sektor dan lokasi usaha
Setiap sektor usaha dan lokasi domisili usaha memiliki persentase NPPN yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis usaha dan lokasi agar bisa mendapatkan angka yang tepat.
- Hitung penghasilan bruto yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan bebas selama 1 tahun pajak
- Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah mengalikan dengan persentase NPPN yang berlaku untuk sektor dan lokasi usaha Anda. Hasilnya adalah penghasilan neto yang dapat digunakan untuk perhitungan pajak.
- Penghasilan neto yang telah dihitung kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setelah pengurangan ini, Anda akan mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang merupakan dasar untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang.
- Setelah mendapatkan PKP, langkah terakhir adalah menghitung PPh terutang dengan menggunakan tarif pajak penghasilan yang berlaku.
- Setelah semua perhitungan dilakukan, laporkan hasil perhitungan penghasilan neto dalam SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian Penggunaan NPPN
- Jika wajib pajak tidak mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP, maka wajib pajak dianggap menggunakan pembukuan. Dalam hal ini, DJP akan memeriksa kewajiban pajak berdasarkan ketentuan pembukuan dan menghitung pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk wajib pajak dengan pembukuan.
- Jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan neto dari masing-masing usaha harus dihitung secara terpisah. Setelah itu, penghasilan neto dari semua usaha dijumlahkan untuk menghitung PPh terutang. Penghitungan harus disesuaikan dengan pengelompokkan wilayah pengenaan norma yang berlaku.
