Nggak Semua HADIAH itu Gratis! Ini Dia Pajak yang Harus Dibayar Penerima Hadiah

Nurmalasari

Hello, Rekan Akuntamu!

Siapa ya yang nggak senang menerima hadiah? Baik itu dari lomba, undian, atau penghargaan atas prestasi, mendapatkan hadiah tentu menyenangkan. Namun, tahukah kamu bahwa ada tanggung jawab finansial yang perlu diperhatikan setelah menerima hadiah? Ya, hadiah yang diterima bisa saja dikenakan pajak. Yuk, kita bahas lebih lanjut mengenai pajak hadiah!

 

Hadiah apa saja sih yang dikenakan pajak?

Objek Pajak

Keterangan

Tarif

Hadiah Undian

Dipotong PPh Final

25% X Penghasilan Bruto

Hadiah yang diperoleh WP Orang Pribadi

Dipotong PPh Pasal 21

Tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh X Penghasilan Bruto

Hadiah yang diperoleh WP Badan

Dipotong PPh Pasal 23

15% X Penghasilan Bruto

Hadiah yang diperoleh WP Luar Negeri

Dipotong PPh Pasal 26

15% X Penghasilan Bruto

 

Jenis-Jenis Hadiah yang Dikenakan Pajak:

  • Hadiah melalui undian (door prize / lucky draw)
  • Hadiah atau penghargaan dari perlombaan, biasanya hadiah ini diberikan atas prestasi dalam lomba ata kompetisi, baik yang bersifat akademik, olahraga maupun seni.
  • Hadiah yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya, seperti bonus atau insentif atas kinerja karyawan yang baik.
  • Penghargaan atas prestasi / kewajiban tertentu, misalnya sertifikat atau mendali yang diberikan atas prestasi tertentu. (penghargaan atas dedikasi dalam pekerjaan)

 

Siapa yang menanggung pajak hadiah?

Pajak hadiah umumnya menjadi tanggung jawab penerima hadiah. Penerima hadiah harus melaporkan dan membayar pajak atas hadiah yang diterimanya. Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan.

 

Pengecualian Pajak Hadiah

Ternyata, tidak semua hadiah yang diterima dikenakan pajak, lho! Hadiah dari Perusahaan untuk Karyawan: Hadiah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dalam bentuk barang atau jasa sebagai penghargaan atas jasa yang telah diberikan, tidak akan dikenakan pajak jika nilai hadiah tersebut tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Misalnya, hadiah ulang tahun atau hadiah kecil lainnya yang diberikan oleh perusahaan.

 

Kesimpulan

Meskipun menerima hadiah itu menyenangkan, jangan lupa bahwa beberapa hadiah dapat dikenakan pajak. Baik itu hadiah dari undian, perlombaan, atau penghargaan atas prestasi, kamu sebagai penerima hadiah tetap perlu memperhatikan kewajiban pajak yang harus dibayar. Selalu pastikan bahwa hadiah yang kamu terima sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku agar kamu tidak terjebak dengan kewajiban pajak yang tidak terduga.

 

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan akuntan atau konsultan pajak profesional seperti ke PT Legalyn Konsultan Indonesia, agar kamu lebih memahami kewajiban perpajakan terkait hadiah yang kamu terima. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam merencanakan pajak secara lebih bijak!

 

Nurmalasari

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic