Besaran Tarif PTKP Pada PPh 21 Beserta Cara Menghitungnya

Leni Duwi Marfinna

Halo rekan akuntanmu,

Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam perhitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak. Jika penghasilan Wajib Pajak tidak melebihi PTKP maka Wajib Pajak tidak dikenakan PPh 21. Dan sebaliknya, jika Wajib Pajak memiliki menghasilan melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar perhitungan PPh 21.

Besaran PTKP ini telah diatur dalam Undang-Undang dan/atau Peraturan Menteri Keuangan. Tarif PTKP telah dilakukan perubahan beberapa kali sejak tahun 1983 hingga terakhir pada tahun 2016.

Sejak dikoreksi pada tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak belum ada aturan terbaru mengenai tarif PTKP. Sehingga aturan mengenai tarif PTKP masih mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016 sampai saat ini.

Besaran tarif PTKP wajib pajak orang pribadi menurut PMK 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54.000.000
  • Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp 4.500.000
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 54.000.000
  • Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat sebesar Rp 4.500.000

Yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak kandung. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Berikut ini adalah perubahan tarif PTKP sejak tahun 1983 hingga 2016

Dasar Hukum

Untuk diri Wajib Pajak (WP)

Tambahan untuk WP kawin

Tambahan untuk seorang istri

Tambahan untuk tanggungan

Mulai Berlaku

UU No.8 Tahun 1983

Rp 960.000

Rp 480.000

Rp 960.000

Rp 480.000

1 Januari 1984

UU No.10 Tahun 1994

Rp 1.728.000

Rp 864.000

Rp 1.728.000

Rp 864.000

1 Januari 1995

UU No.17 Tahun 2000

Rp 2.880.000

Rp 1.440.000

Rp 2.880.000

Rp 1.440.000

1 Januari 2001

KMK 564/KMK.03/2004

Rp 12.000.000

Rp 1.200.000

Rp 12.000.000

Rp 1.200.000

1 Januari 2005

PMK 137/PMK.05/2005

Rp 13.200.000

Rp 1.200.000

Rp 13.200.000

Rp 1.200.000

1 Januari 2006

UU No.36 Tahun 2008

Rp 15.840.000

Rp 1.320.000

Rp 15.840.000

Rp 1.320.000

1 Januari 2009

PMK 162/PMK011/2012

Rp 24.300.000

Rp 2.025.000

Rp 24.300.000

Rp 2.025.000

1 Januari 2013

PMK 122/PMK.010 2015

Rp 36.000.000

Rp 3.000.000

Rp 36.000.000

Rp 3.000.000

1 Januari 2015

PMK 101/PMK.010/2016

Rp 54.000.000

Rp 4.500.000

Rp 54.000.000

Rp 4.500.000

1 Januari 2016 s.d saat ini

  

Tarif PTKP Berdasarkan Jumlah Tanggungan

Setiap wajib pajak tentunya memiliki status dan tanggungan yang berbeda-beda. Berikut adalah tarif PTKP berdasarkan klasifikasi status dan tanggungan yang dimiliki.

Golongan

Kode

Tarif PTKP

Tidak Kawin (TK)

TK/0 (tanpa tanggungan)

Rp 54.000.000

TK/1 (1 tanggungan)

Rp 58.500.000

TK/2 (2 tanggungan)

Rp 63.000.000

TK/3 (3 tanggungan)

Rp 67.500.000

Kawin (K)

K/0 (tanpa tanggungan)

Rp 58.500.000

K/1 (1 tanggungan)

Rp 63.000.000

K/2 (2 tanggungan)

Rp 67.500.000

K/3 (3 tanggungan)

Rp 72.000.000

Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung

K/I/0 (tanpa tanggungan)

Rp 112.500.000

K/I/1 (1 tanggungan)

Rp 117.000.000

K/I/2 (2 tanggungan)

Rp 121.500.000

K/I/3 (3 tanggungan)

Rp 126.000.000

 

Tarif PTKP ini merupakan dasar yang digunakan untung perhitungan PPh Pasal 21. Dimana dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya kemudian menjadi penghasilan neto. Dari penghasilan neto ini dikurangi oleh tarif PTKP, dan akhirnya menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Contoh Perhitungan PTKP

Agar lebih jelas dan mudah dipahami mari kita simak contoh soal berikut ini:

Bapak Satria (K/2) adalah wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan neto sebesar Rp 350 juta yang diperoleh atas keseluruhan penghasilan selama 1 tahun bekerja yang berupa gaji, upah, tunjangan, dan honorium. Hitunglah penghasilan kena pajak Bapak Satria.

Jawab:

Untuk kita mengetahui besaran penghasilan kena pajak, kita dapat melakukan dengan cara mengurangi penghasilan neto dengan PTKP yang berlaku.

(K/2)

WP sendiri          = Rp 54.000.000

WP kawin           = Rp 4.500.000

Tanggungan       = Rp 9.000.000 +

                            Rp 67.500.000

(Rp 350.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 282.000.000)

Selanjutnya, berdasarkan UU HPP dapat dihitung pajak yang dikenakan atas penghasilan Bapak Satria dengan menghitung tarif progresif Pasal 17.

5% x Rp 60.000.000     = Rp 3.000.000

15% x Rp 190.000.000 = Rp 28.500.000

25% x Rp 32.000.000   = Rp 8.000.000 +

                                       Rp 39.500.000

Itulah penjelasan mengenai tarif PTKP berdasarkan ketentuan yang berlaku serta cara penghitungannya. Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.

Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)