Pemerintah Tanggung PPh Pasal 21 atas Pegawai di IKN
Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas kepada penanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Fasilitas tersebut diberikan dengan tujuan agar dapat membantu mempercepat pembangunan IKN. Salah satu fasilitas yang diberikan yaitu berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah dan bersifat final.
Pemberian insentif tersebut tertuang dalam pasal 50 ayat (2) PP 12/2023, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas. Adapun fasilitas yang dimaksud dalam peraturan tersebut ialah berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
“Pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final…. Berlaku sampai dengan tahun 2035,” bunyi penggalan Pasal 50 PP 12/2023.
Kriteria pegawai sebagaimana yang dimaksud adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.
Sesuai dengan Pasal 50 ayat (5), PPh Pasal 21 tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja, dimana proses tersebut dilakukan pada saat pegawai menerima pembayaran penghasilan. PPh Pasal 21 tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Namun, terdapat juga beberapa pengeculian dari pengenaan PPh 21 tersebut, yaitu penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI dan anggota POLRI.
Kemudian penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD, serta PPh 21 yang telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam PP 12/2023 juga diatur bagaimana perlakuan atas penghasilan yang diterima pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI dan anggota POLRI yang dikenakan PPh 21 bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Atas penghasilan itu dapat diberikan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah sesuai PP 12/2023, dengan catatan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan.
Selain atas penghasilan yang terdapat dalam PP 12/2023 tersebut tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penghasilan yang berasal dari luar wilayah IKN.
