Pajak Jual Rumah: Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB)

Leni Duwi Marfinna

Halo rekan akuntanmu,

Kegiatan pembangunan di segala bidang terus mengalami peningkatan yang sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan. Atas peningkatan kebutuhan terhadap tanah dan/atau bangunan tidak luput dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketika masyarakat melakukan transaksi berupa pembelian sebuah tanah atau bangunan, maka atas transaksi tersebut akan terdapat aspek pajaknya, bagi pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bagi penjual akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB).

Mengenai ketentuan PPh PHTB telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 Pasal 4 ayat (2), Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016.

Mengacu pada PP 34/2016 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final berupa:

  1. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  2. Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima oleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Sedangkan penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan dari. Pertama, pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani. Kedua, pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah semua hak atas tanah dan/atau bangunan yang berupa: pertama, hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai sebagaimana diatur dalam UU Agraria. Kedua, hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam undang-undnag mengenai rumah susun.

Perhitungan pajak penghasilan PHTB memiliki besaran tarif yang berbeda-beda, yaitu:

  1. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilalukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  3. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat Penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah

Yang dimaksud dengan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana adalah yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai contoh perhitungan, jika penjual menjual rumah senilai Rp 500juta, dan PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dikalikan dengan angka penjualan (2,5% x Rp 500juta) maka hasilnya Rp 12.500.000. Maka inilah jumlah PPh terutang yang harus disetorkan oleh penjual/penerima penghasilan.

Bagi orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari PHTB wajib menyetor sendiri PPh final yang terutang ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Itulah penjelasan mengenai pajak penghasilan pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB). Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.

Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)