Catat! Inilah Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Leni Duwi Marfinna

Halo rekan akuntanmu,

Kita ketahui Indonesia menganut sistem self assessment untuk perpajakannya. Sistem self-assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Maka dari itu kita sebagai warga negara yang baik harus mengetahui kapan batas penyetoran dan pelaporan pajak untuk menjadi wajib pajak yang taat agar tidak dikenai sanksi.

Jenis-jenis pajak yang terdapat di Indonesia memiliki batas waktu pembayaran yang berbeda-beda. Untuk meminimalisir kekeliruan di masyarakat pemerintah mengeluarkan dasar hukum yang mengatur batas waktu pembayaran pajak yaitu terdapat dalam PMK 242/PMK.03/2014 sebagai berikut:

1. Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

a. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

b. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

 

2. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

a. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

b. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

 

3. Untuk SPT Masa

  1. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
  2. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
  3. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
  • Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  • Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  • Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :

No.

Jenis Pajak

Batas Pembayaran (Paling Lambat)

Batas Pelaporan

(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)

Undang-Undang di bidang Perpajakan

1

PPh Pasal 4 (2) setor sendiri

tgl 15 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

2

PPh Pasal 4 (2) pemotongan

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

3

PPh Pasal 15 setor sendiri

tgl 15 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

4

PPh Pasal 15 pemotongan

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

5

PPh Pasal 21

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

6

PPh Pasal 23/26

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

7

PPh Pasal 25

tgl 15 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

8

PPh Pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dgn bea masuk, PPN, PPnBM)

saat penyelesaian dokumen PIB

 

9

PPh Pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC

1 hari kerja berikutnya

hari kerja terakhir minggu berikutnya

10

PPh Pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan

hari yang sama dgn pembayaran atas penyerahan barang

14 hari setelah Masa Pajak berakhir

11

PPh Pasal 22 migas

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

12

PPh Pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

13

PPN & PPnBM

akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT Masa PPN disampaikan

akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

14

PPN atas kegiatan membangun sendiri

tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

15

PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean

tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak

akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

16

PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan

tgl 7 bulan berikutnya

akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

17

PPN dan/atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN

 

18

PPN & PPnBM Pemungutan selain Bendaharawan

tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

19

PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

20

Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

 

  1. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
  1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah
  • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
  • WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
  1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Itulah penjelasan mengenai batas waktu pembayaran pajak yang wajib diketahui oleh wajib pajak. Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.

Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)