Mulai Januari 2023 E-Bupot Unifikasi Harus Pakai Sertel WP Pribadi
Lampung, Newsakuntanmu – Dilansir dari cuitan akun official twitter @kring_pajak, batas penggunaan Sertifikat Elektronik (Sertel) Badan untuk tandatangan bupot di e-bupot unifikasi hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2022 saja.
“Jadi, sertifikat elektronik badan hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022, tahun 2023 secara regulasi harus sudah menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi (pengurus) atau kuasa untuk tandatangan bukti potong dan pelaporan SPT e-bupot Unifikasi” dalam twitter @kring_pajak Jum’at, (16/12/2022).
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam PER-24/PJ/2021 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Pada Pasal 9 Ayat (4) dijelaskan bahwa wajib pajak atau wakil wajib pajak/ kuasa wajib pajak yang belum memiliki Sertifikat Elektronik atau memiliki sertifikat elektronik namun masa berlakunya telah berakhir maka harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan penerbitan, penandatangan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Akan tetapi, perihal ketentuan teknis pelaksanaan terkait sertifikat elektronik orang pribadi ini belum diterbitkan aturan khususnya.
“Namun, sampai saat ini masih belum terdapat peraturan teknis mengenai hal ini (penggunaan, permohonan, perpanjangan, dll) sehingga silahkan untuk menunggu terlebih dahulu sampai aturan teknis terkait hal ini terbit dan berlaku.” Ujar DJP dalam akun twitter @kring_pajak Juma’t (16/12/2022).
