Mulai 1 Mei 2023 Tarif Pajak Atas Emas Batangan Kini Turun Menjadi 0,25%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan mengatur ulang terkait pungutan pajak atas emas batangan menjadi 0,25%, dimana sebelumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yaitu sebesar 0,45%.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
Pengusaha emas batangan dan emas perhiasan diwajibkan untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual dan bersifat tidak final.
Namun, berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 48 Tahun 2023, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan untuk penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak PPh Final UMKM (PP 55/2022 eks PP 23/2018), atau WP yang memiliki surat keterangan bebas.
Kebijakan ini diundangkan pada 28 April dan berlaku efektif mulai Senin, 01 Mei 2023. Aturan ini mencabut PMK Nomor 30/PMK. 03/2014, mencabut sebagian PMK Nomor 34/PMK. 010/2017 Pasal 1 ayat (1) huruf K, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan pasal 3 ayat (1) huruf i, serta mencabut sebagian PMK Nomor 41/PMK.010 2022 Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i.
