Modus Penipuan Menyamar Sebagai Petugas Pajak Menginfokan Status SPT Tahunan Kurang Bayar
Lampung, NewsAkuntanmu – Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sudah mendekati batas waktu pelaporan yakni tanggal 31 Maret 2023. Wajib pajak dapat melaporkannya melalui 2 metode yaitu e-form atau e-filing melalui website resmi DJP.
Dengan kemudahan melakukan pelaporan ini banyak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan penipuan. Telah banyak kasus penipuan melalui whatsapp hingga kini penipuan melalui email.
Zaman yang sudah canggih ini membuat para oknum penipuan semakin dengan mudah mengelabui calon korbannya. Oknum penipu itu menggunakan domain yang mirip dengan nama DJP, sehingga para wajib pajak kemungkinan akan terkecoh dengan nama tersebut.
Modus penipuan baru-baru ini mengirimkan email ke wajib pajak dan mengatakan bahwa wajib pajak memiliki status SPT Tahunan kurang bayar lalu meminta untuk mengirimkan konfirmasi bukti pemotongan pajak penghasilan.
Penerima email diarahkan untuk mengklik sebuah link atau tautan yang tidak jelas, yang dapat mencuri data-data pribadi atau bahkan memasang aplikasi malware pada perangkat.
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya, mengatakan, aksi semacam itu adalah penipuan scam via email, di mana korban akan diberikan tautan untuk diunduh.
"Pelakunya terlihat sudah mempersiapkan dirinya dengan baik karena mereka sudah mengambil domain khusus djp.contact," kata Alfons via pesan singkat, (26/03).
Menurut Alfons, hal ini yang membuat pelaku kejahatan siber tersebut bisa menggunakan email efiling@djp.contact. Dia mengingatkan bahwa alamat domain kantor pajak yang benar adalah pajak.go.id dengan alamat emailnya di efiling@pajak.go.id.
“Jadi penerima email, pesan atau broadcast Whatsapp harus ekstra hati-hati meneliti pengirim pesan dan tautan yang diberikan,” imbuhnya.
Himbawan untuk semua wajib pajak untuk dapat lebih teliti jika mendapat email yang mengatas namakan DJP dan mengingat bahwa email resmi DJP adalah yang menggunakan domain @pajak.go.id
