Mobil Listrik Akan Dibebaskan PKB dan BBNKB Tahun 2025
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Mari simak penjelasan berikut.
Dilansir pada instagram resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI (@ditjenpk) Hal yang melatarbelakangi pengecualian pemungutan PKB dan BBNKB yakni Indonesia berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission melalui National Determined Contribution (NDC) yang salah satunya dengan cara mengurangi CO2 dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil. Pemerintah juga mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3 Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga- lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
- Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Kemudian pada pasal 12 ayat 3 juga dikatakan Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
- Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Peraturan mengenai ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. Terdapat beberapa tujuan dibebaskannya PKB dan BBNKB bagi Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan yakni:
- Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
- Mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
- Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.
- Dalam jangka panjang, diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan peretumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
