Metode Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) Dalam PKKU

Imelda Zein

Halo rekan akuntanmu

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau (Arm’s Length Principle / ALP). Dalam PKKU ini terdapat beberapa metode yang digunakan untuk menentukan harga transfer, pada artikel ini akan dibahas mengenai metode-metode tersebut, simak pembahasannya ya rekan
 

Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi adanya hubungan istimewa. Dalam Pasal 13 PMK Nomor 22 Tahun 2020 disebutkan beberapa metode dalam menentukan harga transfer yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu: 


a. Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method)
 

Metode ini dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen.

Metode ini sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa seperti berikut:
• transaksi produk komoditas; dan 
• transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.


b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)
 

Metode ini dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali.

Metode ini sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
• Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan 
• Distributor atau reseller tersebut tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.


c. Metode Biaya-Plus (Costplus Method)
 

Metode ini dilakukan dengan menambahkan laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa.

Metode ini sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
• Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen atau dari Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan 
• Pabrikan atau penyedia jasa sebagaimana tersebut tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.


d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method)
 

Metode ini dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengarahi Hubungan Istimewa.

Metode ini sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengarahi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut: 
• Para pihak yang bertransaksi memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengarahi Hubungan Istimewa;
• Kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated) sehingga kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah; atau 
• Para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks).


e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)
 

Metode ini dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding.

Metode ini sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengarahi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut: 
• Salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengarahi Hubungan Istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
• Kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan 
• Para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).


f. Metode Perbandingan Transaksi Independen (Comparable Uncontrolled Transaction Method)

Metode ini dilakukan dengan membandingkan harga/ laba transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu, antara lain tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi.


g. Metode Dalam Penilaian Harta Berwujud Dan/Atau Harta Tidak Berwujud (Tangible Asset And Intangible Asset Valuation)
 

Metode ini sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa antara lain sebagai berikut: 
• Transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud; 
• Transaksi persewaan harta berwujud; 
• Transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
• Transaksi pengalihan aset keuangan; 
• Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan
• Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.


h. Metode Dalam Penilaian Bisnis (Business Valuation)


Metode ini sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa antara lain sebagai berikut:
• Transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fangsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi;
• Transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng
• Transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Itulah Pembahasan Mengenai Metode Penentuan Harga Transfer 
Sampai ketemu diseri berikutnya ya

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung