Menguak Fakta! Pajak Fasilitas Kantor Tak Bikin Karyawan Tekor
Lampung, NewsAkuntanmu – Pengenaan pajak terhadap natura atau kenikmatan yang diperoleh karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja dijamin tak akan membuat susut gaji bersih atau take home pay golongan kelas bawah.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, ini karena batasan natura atau kenikmatan yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepantasan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
Oleh sebab itu, dia menekankan karena natura atau kenikmatan yang terkena pajak penghasilan memiliki batasan khusus, maka yang terdampak adalah karyawan level eksekutif atau level atas, sehingga take home pay yang mereka terima bisa saja menyusut karena fasilitas yang selama ini tidak dipajaki menjadi kena PPh.
“Makanya tadi ada pertanyaan ini level atas? Memang, pajaknya kalau bagi yang level atas kemungkinan iya (take home pay nya menyusut),” kata Hestu saat ditemui di Kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis, (6/7/2023).
Ia mencontohkan, dalam PMK Nomor 66 tahun 2023 itu diatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan atau individual antara lain apartemen atau rumah tapak. Secara keseluruhan yang dikecualikan adalah yang bernilai tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
Berikut ini daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:
Bingkisan atau parsel yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta.
Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet juga termasuk objek pajak sepanjang barang-barang tersebut diterima bukan untuk menunjang pekerjaan.
Fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang laying, dan olahraga otomotif menjadi objek pajak. Adapun, semua jenis olahraga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta per pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan, baik apartemen atau rumah tapak, bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.
Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta per bulan dari pemberi kerja.
Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisamenjadi ojek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat tranksaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
Sebagai catatan, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dan menjadi objek pajak ditetapkan berdasarkan nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.
Selain itu juga terkait jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
Selain daftar diatas, ada daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan atau PPh dimuat dalam pasal 4. Diantaranya makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai hingga natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
