Menghitung Pajak Bagi Pekerja Seni
Halo rekan akuntanmu,
Pada kesempatan ini saya ingin membahas cara menghitung pajak untuk pekerja seni di Indonesia. Simak penjelasan-nya ya rekan.
Pekerja seni kebanyakan mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas yang telah dilakukan. Dimana definisi pekerja bebas menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 24 adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pekerja seni yang memiliki penghasilan dibawah 4.8 milyar dapat menghitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Merujuk pada Lampiran I PER-17/PJ/2015, Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wajib Pajak Orang Pribadi bagi pekerja seni yaitu sebesar 50% untuk semua daerah di Indonesia yang mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.
Setelah diketahui penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, lalu selanjutnya dikurangi PTKP, maka akan didapatkan angka Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak inilah yang digunakan sebagai dasar pengali tarif umum seperti yang tercantum pada UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1 huruf a.
Agar lebih mudah dipahami, simak contoh soal dibawah ini ya rekan
Alex merupakan penyanyi di Jakarta dengan status K/1. Pada tahun 2019, besar penghasilan yang diterima Alex satu tahun sebesar Rp.3.200.000.000,-. Maka perhitungan pajaknya yaitu:
Penghasilan Neto Setahun = NPPN x penghasilan bruto
= 50% x Rp. 3.200.000.000,-
= Rp. 1.600.000.000,-
PTKP (K/1) : Rp.63.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak: Rp. 1.600.000.000 - Rp. 63.000.000 = Rp. 1.537.000.000,-
Tarif umum :
5% x Rp.50.000.000 = Rp.2.500.000,-
15% x Rp.250.000.000 = Rp.37.500.000,-
25% x Rp.500.000.000 = Rp.125.000.000,-
30% x Rp.737.000.000 = Rp.221.100.000,-
Pajak yang harus dibayar: Rp.386.100.000,-
Itulah tadi penjelasan mengenai aspek pajak atas pekerja seni
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya
