Mengenal Transaksi Afiliasi

Dede Indriani Saputri

Halo rekan akuntanmu.

Kembali lagi bersama saya. Kali ini saya ingin sharing mengenai “Transaksi Afiliasi”.   

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Afiliasi adalah pertalian sebagai anggota atau cabang atau perhubungan. Dalam akuntansi, afiliasi merupakan hubungan antara satu perusahaan atau lebih yang berbeda dalam suatu sistem perusahaan induk. Atau dapat juga dikatakan sebagai anak perusahaan yang berada dalam sistem perusahaan induk.

Perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan lain biasanya memiliki hubungan sebagai berikut:

  • Komisaris atau direktur suatu perusahaan ternyata juga menjabat sebagai komisaris atau direktur di perusahaan lain.
  • Direktur atau komisaris suatu perusahaan mempunyai hubungan keluarga dengan direktur atau komisaris perusahaan lain.
  • Salah satu pihak perusahaan dapat memberhentikan direktur atau komisaris suatu perusahaan lain.
  • Salah satu pihak perusahaan dapat mengendalikan perusahaan lainnya.

 

Dalam perpajakan, transaksi afiliasi berarti transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.

Apa itu pihak afiliasi? Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain. Dengan adanya afiliasi ini, maka transfer pricing yang ditetapkan oleh Wajib Pajak dapat menyebabkan Pajak Penghasilan terutang wajib pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (15) Peraturan Menteri Keuangan /PMK 03/2020 ada beberapa transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.  Transaksi tersebut meliputi:

  • Transaksi Afiliasi
  • Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

 

Merujuk Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  • Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.
  • Wajib Pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
  • Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

 

Nah, itulah penjelasan mengenai Transaksi Afiliasi.

Sampai bertemu di seri selanjutnya.

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung