Mengenal Sekilas Apa Itu Bea Meterai
Halo rekan akuntanmu
Pada seri kali ini saya akan membahas tentang bea meterai.
Apa yang dimaksud bea meterai? Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 pasal 3 ayat (1) bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Apa saja jenis dokumen perdata yang dimaksud?
Dokumen yang bersifat perdata yang dimaksud adalah meliputi:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuatan Akta Tanah besrta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang:
- Menyebutkan penerimaan uang; atau
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dokumen-dokumen yang telah disebutkan diatas dikenakan bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 yang mana bea meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen.
Kewajiban pemungut Bea meterai:
- Memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang;
- Menyetorkan bea meterai ke kas negara; dan
- Melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila pemungut tidak melaksanakan kewajiban pemungutan maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurangg disetor.
