Mengenal Pengalihan Partisipasi Interes Migas

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 pasal 1 pengertian Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi. Pengertian Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara, atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Selanjutnya dalam PP tersebut menjelaskan pengertian dari Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

Menurut PP 93 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 1 Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat dimiliki secara peralihan partisipasi interes langsung dan peralihan partisipasi interes tidak langsung. Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung merupakan kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Sedangkan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung merupakan kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:

a. Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara langsung; atau

b. pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan.

Partisipasi interes dalam tersebut dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yaitu:

a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pen han Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau

b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi.

Agar lebih mudah dipahami, silahkan simak contoh soal berikut:

1. Peralihan Partisipasi Interes Langsung

  1. Transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa

Pada tahun 2021 (masa eksplorasi) BUT Hamilton Raga Ltd. mengalihkan 45% Partisipasi Interes di Blok Raga kepada PT Sejahtera dengan nilai transaksi sebesar USD 35.000.000. Antara keduanya tidak memiliki hubungan istimewa.

Maka perhitungan pajak penghasilan yang terutang oleh BUT Hamilton Raga Ltd. adalah sebagai berikut:

PPh Final: Tarif PPh Final x DPP

5% x USD 35.000.000 = USD 1.750.000

 

  1. Transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa

Pada tahun 2027 (masa eksploitasi) BUT Hamilton Raga Ltd. mengalihkan 10% partisipasi interes di Blok Raga kepada BUT PT Makmur Tbk dengan nilai transaksi sebesar USD 8.500.000. Antara BUT Hamilton Raga Ltd dan BUT Makmur Ltd memiliki hubungan istimewa karena dimiliki oleh entitas induk yang sama. Dengan nilai wajar yang seharusnya atas pengalihan 10% partisipasi interess tersebut sebesar USD 10.000.000 maka perhitungan PPh yang terutang oleh BUT Hamilton Raga adalah sebagai berikut:

PPh Final: Tarif PPh Final x DPP

7% x USD 10.000.000 = USD 700.000

2. Peralihan Partisipasi Interes Tidak Langsung

X Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang didirikan di negara A. X Ltd. memiliki anak perusahaan Y Ltd. dengan kepemilikan saham 80%. Y Ltd. juga memiliki anak perusahaan Z Ltd. dengan kepemilikan saham 75%. Z Ltd. pada tahun 2020 memenangkan tender penawaran Blok Minyak dan Gas Bumi di Kalimantan. Z Ltd. membentuk BUT Z Kalimantan yang kemudian menandatangani kontrak dengan SKK Migas dan memegang 100% Partisipasi Interes di Blok Kalimantan tersebut.

Pada tahun 2023 Blok Minyak dan Gas Bumi Kalimantan telah memasuki masa Eksploitasi. Pada tahun 2025, X Ltd. menjual 50% kepemilikan sahamnya di Y Ltd. kepada International Corp. dengan nilai transaksi USD 120,000,000.00 Antara X Ltd. dengan International Corp tidak memiliki hubungan istimewa. Harga pasar Blok Kalimantan pada saat transaksi adalah USD 100.000.000 maka perhitungan PPh final terutang atas pengalihan partisipasi Interes adalah sebagai berikut:

DPP: % Pengalihan secara tidak langsung x % Kepemilikan Partisipasi Interes x Harga Pasar Blok Kalimantan

(50% x 75%) x 100% x USD 100.000.000 = USD 37.500.000

PPh Final: Tarif PPh Final x DPP

7% x USD 37.500.000 = USD 2.625.000

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung