Mengenal Format Impor Data Baru di Era Coretax Bukan Lagi .CSV, tapi .XML
Hello, Rekan Akuntamu!
Di era digital ini, dunia perpajakan pun terus mengalami inovasi untuk mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya. Salah satu perubahan besar yang kini diterapkan adalah penggunaan format file XML (Extensible Markup Language) untuk impor data pajak, yang sebelumnya menggunakan format CSV. Seiring dengan implementasi sistem Coretax, Wajib Pajak diharuskan untuk beradaptasi dengan perubahan ini.
Langkah-langkah menggunakan File XML
- Unduh File Converter XML Pertama, Rekan-rekan perlu mengunduh file converter yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). File digunakan untuk mengonversi data dari format Excel ke XML. Jika sebelumnya terbiasa menggunakan Microsoft Excel untuk membuat file CSV, proses ini akan jauh lebih mudah. Unduh melalui tautan berikut:
https://pajak.go.id/reformdjp/Coretax - Buka File Converter di Microsoft Excel Setelah mengunduh file converter XML, buka file tersebut menggunakan Microsoft Excel. Di dalam file Excel, akan ada berbagai sheet yang memudahkan pengisian data. Pilih file sesuai dengan jenis data yang ingin diimpor ke dalam Coretax.
- Isi data dengan teliti di dalam sheet "DATA", Rekan-rekan akan diminta untuk mengisi informasi yang diperlukan. Pastikan untuk mengisi kolom yang sesuai dengan data yang akan diimpor. Untuk mempermudah pengisian, panduan untuk setiap kolom bisa ditemukan pada sheet "REF" atau "REFERENSI".
- Masukkan NPWP dan data lainnya pada kolom yang membutuhkan nomor NPWP, pastikan untuk mengisi dengan benar sebanyak 16 digit. Selain itu, lengkapi juga data lain seperti NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), kode objek pajak, dan tarif yang berlaku. Semua data ini akan divalidasi oleh sistem Coretax.
- Aktifkan Menu Developer untuk mengekspor data ke dalam format XML, Rekan-rekan perlu mengaktifkan menu "Developer" di Microsoft Excel. Caranya, buka tab FILE > Option > Customize Ribbon, lalu centang pada "Developer" dan klik OK.
- Ekspor ke Format XML Setelah menu Developer aktif, Rekan-rekan dapat menggunakan opsi “Export” di menu Developer untuk mengekspor file Excel menjadi file XML. Pilih nama file dan lokasi penyimpanan, kemudian klik Export. File XML sudah siap untuk diimpor ke dalam Coretax!
Dokumen yang Menggunakan Format XML dalam Coretax
Secara keseluruhan, ada 31 dokumen yang harus diimpor menggunakan format XML dan dokumen-dokumen tersebut terbagi dalam enam kategori:
- Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21/26
- Bukti Potong Unifikasi
- Faktur Pajak
- Lampiran SPT Tahunan
- SPT Masa PPN
- SPT Bea Meterai.
Jangan ragu untuk mengunduh file converter dan mulai beradaptasi dengan sistem baru ini. Semoga informasi kali ini memudahkan Rekan-rekan dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih tepat dan efisien ya!!!
