Mengenal Faktur Pajak
Halo rekan akuntanmu
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang faktur pajak
Apa itu faktur pajak?
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 1 ayat 23 Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak dijelaskan pada pasal 15 adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. Dilansir pajak.go.id Pengusaha Kena Pajak memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Berdasarkan pada Pasal 13 ayat 1 Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
- Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
- Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
Pada ayat (1a) dikatakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
- Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pada pasal 13 ayat 5 menjelaskan bahwa dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 14 ayat 1 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak. Berdasarkan PMK Nomor 151/PMK.03/2013 Pasal 10 faktur pajak wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar. PKP yang membuat faktur pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Itulah pembahasan mengenai faktur pajak.
Sampai ketemu lagi diseri lainnya ya.
