Mengenal Apa Itu Fasilitas PPN Dibebaskan

Leni Duwi Marfinna

Halo rekan akuntanmu,

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dasarnya adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur mengenai pemberian fasilitas PPN.

Terdapat 2 (dua) jenis fasilitas PPN yang salah satunya adalah PPN dibebaskan. PPN dibebaskan merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang telah ditentukan. Dengan pemberian fasilitas PPN dibebaskan ini bertujuan sebagai pendorong kemajuan pada sektor ekonomi.

Dasar Hukum PPN Dibebaskan

Dalam pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dijelaskan:

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Dalam UU HPP disebutkan bahwa fasilitas ini hanya dapat diberikan terbatas untuk 10 tujuan tertentu, yaitu:

Pertama, mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional.

Kedua, menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Ketiga, mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.

Keempat, meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

Kelima, mendorong pembangunan tempat ibadah.

Keenam, menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.

Ketujuh, mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Kedelapan, membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana non alam nasional.

Kesembilan, menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.

Kesepuluh, mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional

Barang dan Jasa yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Minyak bumi, gas bumi (gas mealui pipa, LNG & CNG), dan panas bumi
  • Vaksin
  • Mesin
  • Hasil kelautan, perikanan, dan ternak
  • Bibit atau benih
  • Pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan
  • Jangat dan kulit mentah
  • Bahan baku kerajinan perak
  • Buku pelajaran
  • Kitab suci
  • Emas batangan & granula
  • Senjata/alutsista & alat foto udara
  • Jasa kesehatan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa sosial
  • Jasa asuransi
  • Jasa keuangan
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa kontruksi untuk rumah ibadah
  • Jasa kontruksi untuk bencana nasional

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa fasilitas dibebaskannya PPN untuk memastikan asas keadilan bagi seluruh masyarakat, maka tidak seluruh barang dibebaskan dari PPN hanya barang-barang tertentu saja yang dinilai layak untuk diberikan fasilitas PPN dibebaskan.

Sebagai contoh jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat seperti beras, hanya jenis beras biasa saja yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Sementara untuk beras premium tetap dikenakan PPN.

Ketentuan Faktur Pajak PPN Dibebaskan

Ketika terjadi transaksi pembelian yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut meskipun tidak ada pajak keluaran yang dipungut. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Dalam pembuatan faktur pajak kode transaksi yang digunakan yaitu dua digit pertama dari 16 digit kode seri faktur pajak adalah 08 untuk fasilitas PPN dibebaskan. Dan atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan tidak dapat dikreditkan.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)