Mengenal apa itu CPO dan Bagaimana Jenis Perpajakannya
Minyak kelapa sawit mentah atau yang lebih dikenal dengan istilah CPO (Crude Palm Oil), merupakan salah satu komoditas utama Indonesia. Komoditas ini juga dikenal memiliki peran penting dalam industri makanan, energi, dan kosmetik di seluruh dunia.
Bahkan jika dibandingkan, Crude Palm Oil memiliki persentase sekitar 40% dari total konsumsi minyak nabati dunia. Oleh sebab itu, ada banyak sekali contoh produk turunannya yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian CPO (Crude Palm Oil)
Crude Palm Oil (CPO), atau minyak kelapa sawit mentah, adalah salah satu komoditas penting dalam dunia industri dan pangan. Minyak ini diperoleh melalui proses ekstraksi dari daging buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
Proses ekstraksi dilakukan dengan cara memisahkan daging buah dari bijinya, kemudian biji yang telah dipisahkan akan diolah untuk menghasilkan minyak. Keunikan CPO terletak pada warnanya yang merah kekuningan, disebabkan oleh kandungan beta-karoten yang tinggi.
Beta-karoten adalah senyawa yang memiliki peran sebagai prekursor vitamin A dan berperan sebagai pigmen warna pada tumbuhan. Selain itu, kandungan asam lemak bebasnya juga relatif rendah, sehingga cocok untuk digunakan dalam berbagai jenis industri.
Contoh Produk Turunan Crude Palm Oil
Dari penjelasan singkat terkait perbedaan antara CPO dan KPO, dapat diketahui bahwa Crude Palm Oil dapat menghasilkan beragam jenis produk turunan untuk berbagai sektor. Berikut ini beberapa contohnya:
Minyak Goreng dan Margarin
Minyak kelapa sawit mentah dikenal sebagai bahan baku utama untuk produksi bahan pangan dan domestik. Contoh produk turunannya antara lain yaitu minyak goreng dan mentega.
Kandungan lemak seimbang dalam CPO menjadikannya sebagai pilihan yang ideal untuk menggoreng dan memasak. Minyak goreng yang dihasilkan dari sawit mentah juga memiliki stabilitas yang baik pada suhu tinggi.
Oleh karena itu, jenis minyak ini cocok untuk digunakan dalam berbagai proses penggorengan. Selain itu, minyak goreng berbahan CPO juga mengandung vitamin E, beta karoten, dan antioksidan lain yang bermanfaat bagi kesehatan.
Produk Makanan Olahan
Crude Palm Oil digunakan dalam pembuatan berbagai produk makanan olahan seperti cokelat, kue, biskuit, dan makanan ringan lainnya. CPO memberikan tekstur, rasa, dan kestabilan yang dibutuhkan dalam produk-produk tersebut.
Produk Kosmetik
Selanjutnya, CPO juga digunakan dalam pembuatan produk kosmetik seperti lipstik, lip balm, lotion dan masih banyak lagi. Kandungan vitamin E dalam minyak ini dapat memberikan manfaat antioksidan dan perlindungan bagi kulit.
Selain itu dalam beberapa contoh produk seperti lipstik, CPO dapat berfungsi sebagai bahan pengikat untuk pigmen warna sekaligus membantu menjaga stabilitas warna yang lebih lama.
Produk Perawatan Rambut dan Kulit
Minyak kelapa sawit mentah juga memiliki peran dalam produk kecantikan lain untuk perawatan rambut dan kulit. Misalnya dalam produk sampo, CPO dapat memberikan kelembaban pada kulit kepala dan meredakan masalah ketombe.
Adanya kandungan vitamin E dalam minyak ini juga mendukung kesehatan akar rambut dan membantu rambut menjadi lebih kuat dan berkilau. Contoh produk turunan lainnya yaitu untuk sabun mandi.
Bahan Bakar Nabati (Biodiesel)
Ternyata, CPO bisa diubah menjadi biodiesel yang merupakan bahan bakar nabati ramah lingkungan untuk kendaraan bermotor. Biodiesel dari minyak ini memiliki beberapa keunggulan dibanding bahan bakar fosil.
Salah satunya yaitu keuntungan dalam hal mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara. Selain itu, penggunaan biodiesel berbasis CPO juga dapat mendukung upaya global untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendukung energi terbarukan.
Ketentuan Perpajakan Crude Palm Oil (CPO)
Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak ekspor atas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunananya mulai 15 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022. Adapun, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 sebagai Perubahan atas PMK Nomor 10/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) Kelapa Sawit pada Kementrian Keuangan.
Pada PMK Nomor 115/PMK.05/2022 tersebut berisi rincian tarif pungutan pajak ekspor CPO beserta produk turunannya, yaitu senilai US$0. Pembebasan pungutan pajak ekspor tersebut berlaku terhadap seluruh produk tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, CPO dan palm oil, dan cooking oil.
Ketentuan perpajakan terbaru atas CPO tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dunia, seperti harga minyak kelapa sawit. Selain itu, ketentuan tersebut diambil karena sebagai produsen terbesar di dunia, Indonesia harus memperhatikan kondisi para petani kelapa sawit dan kebutuhan masyarakat akan minyak goreng.
Sementara itu, mulai 1 September 2022, pemerintah akan memberlakukan skema tarif pungutan pajak ekspor CPO beserta produk turunannya secara progresif. Artinya, apabila harga CPO global turun, maka tarif pungutan pajak ekspor CPO juga akan turun dan murah. Sebaliknya, apabila harga CPO global naik maka tarif pungutan pajak ekspor CPO juga akan naik dan terbilang mahal.
Di samping itu, ketentuan perpajakan CPO juga tertuang pada PMK Nomor 102/PMK.010/2022 yang mengatur tarif bea keluar dalam rangka program percepatan ekspor CPO beserta produk turunannya. Serta, dalam PMK Nomor 103/PMK.05/2022 yang mengatur mengenai tarif pungutan pajak ekspor oleh BPDP kelapa sawit. Pada PMK Nomor 103/PMK.05/2022 diperinci tarif pungutan pajak ekspor CPO beserta produk turunannya yang berlaku pada 14 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022, yakni tarif yang ditetapkan senilai US$55 sampai dengan US$200 per ton.
