Memahami Perhitungan PPN atas objek menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain dan Besaran tertentu

Rio Ramadan

Halo, Sahabat Akuntanmu!

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK 131/2024) mengatur bahwa terdapat pengecualian penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam PMK tersendiri. Aturan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar di beberapa PMK tersendiri. PMK-11/2025 ini mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP) sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif. Mari kita perhatikan lebih dalam Penghitungan PPN atas objek yang menggunakan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebagai berikut.

A. DPP Nilai Lain

  1. Pemakaian Sendiri BKP/JKP dan Pemberian Cuma - Cuma BKP/JKP (PMK-11/2025 Pasal 2) : 12% x [(11/12) x Harga Jual/Penggantian setelah dikurangi Laba Kotor], untuk Pemakaian Sendiri BKP/JKP dan Pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP.
  2. Penyerahan film cerita (PMK-11/2025 Pasal 4) : 12% x [(11/12) x perkiraan hasil rata-rata per judul film].
  3. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan ( PMK-11/2025 Pasal 4) : 12% x [(11/12) x harga pasar wajar].
  4. Penyerahan BKP melalui pedagang perantara (PMK-11/2025 Pasal 4) : 12% x [(11/12) x harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli].
  5. Penyerahan BKP melalui juru lelang (PMK-11/2025 Pasal 4) : 12% x [(11/12) x harga lelang].
  6. Pemberian cuma-cuma BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (PMK-11/2025 Pasal 4) : 12% x [(11/12) x harga pasar wajar].
  7. Penyerahan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (PMK-11/2025 Pasal 4) : 12% x [(11/12) x seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya].
  8. Penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan (PMK-11/2025 Pasal 4) : 12% x [(11/12) x seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan].
  9. Pemanfaatan Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor (PMK-11/2025 Pasal 5) : 12% x [(11/12) x Rp12.000.000] per copy Film Cerita Impor.
  10. Penyerahan BKP berupa Pulsa dan Kartu Perdana (PMK-11/2025 Pasal 6) : 12% x [(11/12) x nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya].
  11.  1. Penyerahan BKP berwujud oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) kepada Pembeli di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) (PMK-11/2025 Pasal 7) : a. 12% x nilai lain berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai untuk pemasukan BKP berwujud yang tergolong mewah dari luar Daerah Pabean, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN. b. 12% x [(11/12) dari nilai lain berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai untuk pemasukan BKP berwujud yang tidak tergolong mewah dari luar Daerah Pabean, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut Undang-Undang PPN].

        2. Pengeluaran sementara BKP berwujud dari KPBPB yang tidak dimasukkan kembali sampai dengan jangka waktu tertentu (PMK-11/2025 Pasal 7) :

             a. BKP yang tergolong mewah:12% x [Harga Pasar Wajar].

             b. BKP yang tidak tergolong mewah:12% x [(11/12) x Harga Pasar Wajar].

3. Pemasukan sementara BKP berwujud ke KPBPB yang tidak dikeluarkan kembali sampai dengan jangka waktu tertentu (PMK-11/2025 Pasal 7) :

             a. BKP yang tergolong mewah:12% x [Harga Pasar Wajar].

             b. BKP yang tidak tergolong mewah:12% x [(11/12) x Harga Pasar Wajar)].

  1. Penyerahan LPG Tertentu di titik serah Badan Usaha (PMK-11/2025 Pasal 8) : 12% x [(0,825) x Harga Jual Eceran].
  2. Penyerahan Hasil Tembakau (PMK-11/2025 Pasal 9) : 9,9% x Harga Jual Eceran.
  3. Penyerahan Pupuk Bersubsidi (PMK-11/2025 Pasal 10) : 

a. Untuk bagian harga yang disubsidi:12% x [(0,825) x Jumlah Pembayaran Subsidi termasuk PPN].

b. Untuk bagian harga yang tidak disubsidi: 12% x [(0,825) x Harga Eceran Tertinggi].

  1. Penyerahan BKP/JKP dari Anggota KSO kepada KSO (PMK-11/2025 Pasal 11) : 12% x [(11/12) x nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan].

 

B. Besaran Tertentu

  1. Penyerahan LPG Tertentu di titik serah Agen dan Pangkalan (PMK-11/2025 Pasal 14) : a. Pada titik serah Agen: (1,1/101,1) x (Harga Jual Agen - Harga Jual Eceran). b. Pada titik serah Pangkalan: (1,1/101,1) x (Harga Jual Pangkalan - Harga Jual Agen).
  2. Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (PMK-11/2025 Pasal 15) : [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual.
  3. Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (PMK-11/2025 Pasal 16) : [10%x ((11/12)] x 12% x Harga Jual.
  4. Penyerahan JKP Tertentu berupa Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro/Agen Perjalanan Wisata, Jasa Freight Forwarding, dan JKP Tertentu lainnya (PMK-11/2025 Pasal 17) :
    1. Jasa pengiriman paket: [10% x (11/12)] x 12% x penggantian atas penyerahan jasa pengiriman paket.
    2. Jasa biro/agen perjalanan wisata: [10% x (11/12)] x 12% x harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi. 
    3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding): [10% x (11/12)] x 12% x jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. 
    4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain yang dalam hal tagihan dirinci: [10% x (11/12)] x 12% x harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
    5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain yang dalam hal tagihan tidak dirinci: [5% x (11/12)] x 12% x harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan. 
    6. Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program): [10% x (11/12)] x 12% x harga jual voucher.
  5. Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) (PMK-11/2025 Pasal 18) : [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual Agunan.
  6. Penyerahan Emas Perhiasan (PMK-11/2025 Pasal 19) :
    1. Penyerahan oleh PKP Pabrikan: a. Penyerahan emas perhiasan ke pada Pabrikan/Pedagang: [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual. b. Penyerahan emas perhiasan kepada Konsumen Akhir: [15% x (11/12)] x 12% x Harga Jual. c. Penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan: [10% x (11/12)] x 12% x Penggantian.  d. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis: [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual.
    2. Penyerahan oleh PKP Pedagang: a. Penyerahan emas perhiasan kepada Pedagang/Konsumen Akhir dalam hal memiliki Faktur Pajak lengkap: [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual. b. Penyerahan emas perhiasan kepada Pedagang/Konsumen Akhir dalam hal tidak memiliki Faktur Pajak lengkap: [15% x (11/12)] x 12% x Harga Jual. c. Penyerahan emas perhiasan kepada Pabrikan: [0% x (11/12)] x 12% x Harga Jual. d. Penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan: [10% x (11/12)] x 12% x Penggantian. e. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis: [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual.
  7. Penyerahan Jasa Agen Asuransi atau  Jasa  Pialang Asuransi/Reasuransi (PMK-11/2025 Pasal 20) :
    1. ​​​​​​​Jasa Agen Asuransi: [10% x (11/12)] x 12% x komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi. 
    2. Jasa Pialang Asuransi/Reasuransi: [20% x (11/12)] x 12% x komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.
  8. Kegiatan Membangun Sendiri. . (PMK-11/2025 Pasal 20) : [20% x ((11/12)] x 12% x nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
  9. Penyerahan Aset Kripto dan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto (PMK-11/2025 Pasal 20) :
    1. ​​​​​​​Penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto melalui Penyelenggara PMSE yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto: [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi Aset Kripto. 
    2. Penyerahan aset kripto oleh Penjual Aset Kripto melalui Penyelenggara PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto: [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi Aset Kripto. 
    3. ​​​​​​​Penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto : [10% x (11/12)] x 12% x nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).​​​​​​​

Rio ramadan

Accounting taxation student of Lampung State Polytechnic