Memahami Apa Itu Restitusi Pajak

Dede Indriani Saputri

Halo rekan akuntanmu. Pernahkah kalian mendengar istilah Restitusi Pajak?

Restitusi pajak merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kelebihan ini dapat terjadi saat wajib pajak membayar pajak lebih besar dari semestinya.

Misal, pada masa Juni PT ABC membuat faktur pajak pengeluaran sebesar Rp. 300 Juta. Sementara, besar pajak masukan atas pembelian barang/jasa adalah sebesar Rp. 500 Juta. Maka dari kasus diatas besar PPN terutang nya dapat dihitung sebagai berikut:
PPN Terutang = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
        = 300 Juta - 500 Juta
        = - 200 Juta

Dari perhitungan diatas, Karena Pajak Masukan PT ABC lebih besar dari Pajak Keluaran artinya PPN yang telah dibayarkan pada saat membeli barang/jasa lebih besar dari PPN yang telah dipungut PT ABC, maka PPN Terutang tersebut dinyatakan Lebih Bayar. Atas PPN lebih bayar ini, PT ABC dapat mengajukan restitusi pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2B, Direktur Jendral Pajak hanya dapat memberikan pengembalian atau restitusi setelah melakukan penelitian kepada beberapa wajib pajak berikut ini:
1.    Wajib Pajak Kriteria Tertentu; 
2.    Wajib Pajak Persyaratan Tertentu; atau 
3.    Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

 

1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 /PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bahwa wajib pajak kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jendral Pajak  antara lain:
a.    tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b.    tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c.    Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
d.    tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Agar dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari. Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dilakukan paling lama 1 bulan setelah diterimanya permohonan penetapan. Dalam hal ini, apabila Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan sampai batas waktu tersebut, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Dijelaskan dalam Pasal 9 Ayat (2)  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209 /PMK.03/2021 bahwa wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu antara lain:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; 
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 100.000.000 
c. . Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 5.000.000.000 
d.. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 5.000.000.000

Berdasarkan PMK Nomor 39 /PMK.03/2018 Pasal 9 Ayat (1) bahwa Wajib Pajak Dengan Persyaratan Tertentu dapat memperoleh pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.

3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Dijelaskan dalam Pasal 13 PMK Nomor 39 /Pmk.03/2018 bahwa pengusaha kena pajak berisiko rendah meliputi :
a. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
b. perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah 
c. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan
d. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) 
e. pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi
f. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000

Jika wajib pajak memiliki kriteria tertentu seperti diatas, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan ke Direktur Jendral Pajak dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.
Perlu diketahui, pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan diberikan paling lama 1 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, Pemerintah akan memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung