MASIH HANGAT DIBAHAS, SIMAK LAGI HIERARKI PENGGUNAAN KODE FAKTUR!

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

Seiring dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% yang sesuai dengan amanah UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menjadi dasar atas penerapan tarif PPN terbaru yaitu PMK 131/2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pada garis besarnya, isi Pasal 2 PMK 131/2024 yaitu menegaskan tarif menurut Undang-Undang sebesar 12% yang langsung dikalikan dengan harga jual atau nilai impor (sebagai DPP) hanya berlaku untuk BKP tergolong mewah.

Merujuk pada Pasal 3 PMK 131/2024, tarif PPN untuk BKP selain BKP tergolong mewah dan JKP, dihitung dengan DPP nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Dapat diformulasikan menjadi 12% dikali 11/12. Sehingga tarif efektif PPN menjadi tetap 11%.

Meskipun demikian, merujuk pada Pasal 4 PMK 131/2024 ditegaskan bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131/2024 dikecualikan untuk PPN terutang atas BKP dan/atau JKP dengan DPP berupa nilai lain serta besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam rangka pelaksanaan PMK 131/2024, DJP telah menerbitkan petunjuk teknis atas penerbitan faktur pajak yang termuat dalam PER-1/PJ/2025 yang ditetapkan serta mulai berlaku pada 3 Januari 2025. Merujuk pada lampiran PER-1/PJ/2025 untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah menggunakan kode transaksi 01. Selanjutnya, atas penyerahan BKP selain barang mewah atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga atau penggantian menggunakan kode transaksi 04.

Merujuk pada Pasal 5 PER-03PJ/2022, kode transaksi digunakan menjadi salah satu syarat dalam hal pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Kode transaksi ini terletak dalam kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kolom kode dan NSFP diisi dengan 16 digit angka. Dua digit pertama adalah kode transaksi. Digit ketiga diisi dengan kode status faktur pajak (normal/penggantian), digit keempat hingga keenam belas diisi dengan NSFP.

Pengaturan kode transaksi ini salah satunya dapat digunakan dalam mengidentifikasi jenis serta lawan transaksi PKP. Berikut perincian arti sekaligus tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak yang susuai dengan Lampiran PER-03/PJ/2022

KODE TRANSAKSI

JENIS TRANSAKSI

01

Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP

02

Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN/PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah

03

Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut lainnya (selain instansi pemerintah)

04

Penyerahan BKP/JKP yang DPP nya menggunakan nilai lain sesuai dengan Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN/PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP

05

Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN/PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP

06

Penyerahan lainnya yang PPN/PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01-05, dan kode 07-09, antara lain sebagai berikut.

  1. Penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPN
  2. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan Pasal 16E UU PPN

07

Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN/PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

08

Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPN dan PPnBM-nya.

09

Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.

 

Perlu diingat bahwa dalam kondisi tertentu, satu transaksi dapat memiliki beberapa kemungkinan dalam penggunaan kode transaksi faktur pajak. Contohnya, penyerahan BKP/JKP yang penghitungan PPN terutangnya menggunakan DPP nilai lain kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Oleh karena itu, transaksi tersebut memenuhi syarat kode transaksi faktur pajak 02 dan 04.

Untuk mengatasi hal-hal yang demikian, DJP telah mengatur urutan prioritas penggunaan kode transaksi faktur pajak yang dimuat dalam lampiran PER-03/PJ/2022. Berdasarkan pada lampiran tersebut, berikut adalah rangkuman ketentuan urutan prioritas penggunaan kode transaksi faktur pajak.

  1. Apabila penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN/PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 01 sampai dengan 06 dan kode transaksi 09
  2. Apabila dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.
  3. Apabila dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08 serta 02 dan 03, penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN tetap menggunakan kode transaksi 06, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, dan 09
  4. Apabila dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 09 maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 01.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah penambahan kode transaksi faktur pajak 010 pada coretax. Kode transaksi 010 ini nantinya akan diterapkan pada penyerahan BKP/JKP yang menggunakan tarif PPN selain tarif umum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Oleh karena itu, kode transaksi 010 ini merupakan pemisahan dari kode transaksi 06 yang sebelumnya digunakan untuk penyerahan dengan tarif selain tarif umum (sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPN).

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic