MAKIN MUDAH! BAYAR PAJAK KENDARAAN SEKARANG BISA ONLINE PAKAI APLIKASI SIGNAL! SIMAK CARANYA

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

 

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah suatu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh orang yang memiliki kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak yang wewenang pemungutannya ada di tangan pemerintah provinsi (daerah).

 

Pemungutan PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sehingga wajib pajak pemilik kendaraan bermotor tersebut dapat membayar PKB terutang melalui kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling.

 

Namun ada masanya wajib pajak pemilik kendaraan bermotor tidak dapat mendatangi kantor Samsat secara langsung seperti sedang berada di luar kota atau alasan lainnya. Oleh karena itu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) melakukan inovasi dengan cara merilis aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.

 

Dengan aplikasi Signal, pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan secara daring. Selain itu, aplikasi Signal juga sudah bekerja sama dengan perbankan, kanal daring pembayaran, dan gerai modern yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya sangat mempermudah wajib pajak dalam memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing

 

Selain kepraktisan dalam pembayaran, aplikasi signal juga memberikan kemudahan dalam hal opsi pengiriman dokumen pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke alamat yang diinginkan oleh pemohon.

 

Aplikasi Signal dapat diunduh secara langsung melalui platform resmi App Store atau Play Store. Berikut cara membayar pajak melalui aplikasi Signal.

  1. Registrasi Signal
  • Klik tombol Daftar Disini pada halaman awal aplikasi Signal. Isikan NIK, nama sesuai dengan KTP, alamat e-mail, nomor telepon dan kata sandi yang diinginkan
  • Baca ketentuan dan kebijakan privasi aplikasi signal (ada dibagian bawah). Apabila setuju, klik check box penyataan Saya Telah Menyetujui Ketentuan dan Kebijakan Privasi Signal
  • Klik Lanjut. Lalu akan muncul pop up ‘Verifikasi E-KTP Anda’. Klik Verifikasi Sekarang, lalu tekan Lanjut. Lalu foto KTP anda sesuai dengan arahan. Jika sudah sesuai dengan yang diminta, klik Pakai Foto Ini lalu klik Lanjut.
  • Selanjutnya anda akan diminta untuk mengambil selfie atau swafoto secara langsung. Silahkan ambil swafoto sesuai dengan arahan. Jika sudah sesuai dengan yang diminta, klik Pakai Foto Ini.
  • Selanjutnya, akan muncul pop up ‘Verifikasi Profile Berhasil’. Klik Lanjut. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui nomor yang Anda daftarkan sebelumnya. Masukkan kode OTP tersebut dan klik Kembali ke Beranda.
  • Selanjutnya, akan muncul Pop Up ‘Cek Email Anda Untuk Verifikasi’. Klik Ok. Buka email dari Signal dan klik Aktivasi Email. Anda akan menerima notifikasi masuk bahwa email telah terverifikasi. Setelah berhasil, silahkan kembali ke aplikasi Signal.
  1. Penambahan Data Kendaraan Bermotor
  • Pada halaman beranda aplikasi Signal, pilih Tambah Kendaraan Bermotor. Masukkan data nomor registrasi kendaraan anda (nomor plat) serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan anda (lihat STNK)
  • Klik pernyataan ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, klik Lanjut. Akan muncul Pop Up ‘Kendaraan Motor Anda Berhasil Ditambahkan’, lalu kembali ke Beranda.
  1. Pendaftaran Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB
  • Pada halaman beranda, klik Pendaftaran Pengesahan STNK (bagian bawah). Pilih nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor plat), klik Lanjut. Kemudian sistem akan menampilkan informasi Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB serta SWDKLLJ, termasuk juga rincian pajak yang harus dibayar.
  • Selanjutnya anda akan diminta untuk memilih apakah dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran/TBPKB (surat yang biasanya ada di belakang STNK) ingin dikirimkan ke alamat anda. Jika ingin dikirimkan maka klik Ya lalu klik Lanjut.
  • Kemudian sistem akan memunculkan Pop Up ‘Kirim Dokumen TBPKP’, klik Ya. Kemudian isikan alamat tujuan pengiriman TBPKP. Setelah selesai, pilih jenis pengiriman yang diinginkan sesuai dengan opsi yang diberikan lalu klik Lanjut.
  • Selanjutnya, sistem akan memberikan ringkasan terkait data pembayaran pajak, alamat pengiriman dokumen TBPKP serta informasi biaya pengiriman. Silahkan cek kembali, jika sudah sesuai lalu klik Lanjut. Kemudian akan tampil Pop Up pembayaran, lalu klik Lanjut Proses Pembayaran.
  • Sistem kemudian akan menampilkan nomor kode bayar, jumlah total tagihan juga macam-macam pilihan saluran pembayaran. Saluran pembayaran yang disediakan yaitu, Dana, GoPay, Shopee, BliBli, JRku, Tokopedia, Bukalapak, Pospay, LinkAja, Kiosbank, dan Mcash. Selain itu juga dapat dibayarkan melalui fasilitas ATM atau M-Banking untuk Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BSI, Bank Mega, Bank Muamalat, BCA, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia.
  • Pilih saluran pembayaran yang anda inginkan dan selesaikan proses pembayarannya menggunakan kode bayar yang sudah disediakan. Setelah pembayaran berhasil, cek menu Transaksi pada halaman awal beranda Signal.
  • Jika pembayaran terkonfirmasi berhasil, maka akan muncul informasi yang menampilkan bahwa pembayaran anda telah terverifikasi dan dalam proses konfirmasi Bapenda. Silahkan cek secara berkala perkembangan status transaksi hingga status berubah menjadi ‘Penerbitan Dokumen Digital’.
  • Apabila status telah berubah, anda dapat mengecek serta mengunduh dokumen TBPKP digital pada menu E-TBPKP dan E-Pengesahan STNK. Anda juga dapat memantau proses pengiriman dokumen TBPKP fisik melalui menu Transaksi.
  • Lacak secara berkala hingga status pengiriman berubah menjadi Selesai Antar dan anda telah menerima dokumen TBPKP fisik tersebut.
  • Maka proses pembayaran PKB melalui Aplikasi Signal sudah selesai

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic