Makan di Restoran Dikenakan Tarif Pajak

Nanda Puspita

Bagi kalian yang sering berkunjung ke restoran untuk membeli makanan atau minuman, mungkin sudah tidak asing lagi dengan persentase pajak yang tertera pada struk pembelian.

Tapi, Tahukah anda membeli makanan di restoran itu dikenakan pajak loh?

Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa kita sebut PPN, mungkin kita sering mendengar istilah ini ketika kita pergi berbelanja atau makan di luar dan menerima struk pembelian yang bertuliskan pajak 10%. Sebagian besar dari kita mungkin menganggapnya sebagai PPN padahal sebenarnya itu adalah pajak restoran atau biasa dikenal dengan pajak pembangunan (PB-1).

Hanya sedikit orang yang memahami perbedaan antara pajak restoran dan PPN. Mungkin bagi sebagian orang yang berilmu dan pernah terpapar pajak akan mudah membedakannya. Jadi mana yang lebih cocok pajak restoran atau PPN?

Nah, disini kita akan membahas tentang kesalah pahaman yang dilakukan masyarakat terkait PPN restoran.

Pertama kita akan membahas apa itu pajak restoran. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang diberikan oleh restoran, termasuk atas penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembelinya dan dipungut langsung oleh restoran dari para pelanggannya. Sementara itu, restoran diartikan sebagai penyedia fasilitas yang menyediakan layanan makanan dengan berbayar, termasuk restoran, kantin, warung, bar, dan fasilitas lainnya. Pajak restoran ini dipungut dengan tarif maksimal 10% dari jumlah pembayaran yang dipungut oleh restoran. Instansi yang bertanggung jawab memungut pajak restoran adalah pemerintah daerah.

sedangkan secara umum pengertian PPN adalah pajak pertambahan nilai, yang dipungut atas transaksi penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan yang menjadi atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP.

Dalam praktiknya, hampir semua barang dapat dikenakan PPN, namun pengecualian yang ditetapkan oleh undang-undang menentukan sebaliknya. dalam pajak pertambahan nilai, yang bertanggung jawab memungutnya adalah pemerintah pusat.

Lantas, apa perbedaan PPN dan pajak restoran?

Perbedaan antara PPN dan pajak restoran tidak akan terlihat jelas oleh konsumen atau pembeli, karena pajak yang dibebankan kepada konsumen setara dengan 10% dari total harga barang yang dibeli. Perbedaan PPN dan pajak restoran akan terlihat jelas dari sisi administrasi dan lembaga pemungutan pajak. PPN merupakan pajak pusat yang pengelolaan dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat seperti Departemen Umum Pajak. Penerimaan PPN akan dimasukkan dalam APBN. Untuk pajak restoran atau pajak pembangunan-1, administrasi dan kewenangannya berada di tangan pemerintah daerah. Penerimaan pajak ini akan ditransfer ke APBD yang merupakan pendapatan utama daerah (PAD).

Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 mengatur PPN dan PPnBM atas makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, rumah makan, dan badan lain, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau Take away yang dikecualikan PPN.

Pengecualian ini juga mencakup makanan dan minuman yang disediakan oleh kontraktor jasa makanan dan minuman. Artinya, makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran tidak dikenakan PPN karena tidak termasuk untuk keperluan PPN. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa pajak atas makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran adalah pajak restoran atau pajak pembangunan -1 dan bukan pajak PPN yang mana pajak restoran tersebut akan didistribusikan kepada APBD sebagai penghasilan daerah dan pemilik restoran sebenarnya tidak menanggung biaya PB1 melainkan hanya sebagai perantara yang membayar pajak PB1 yang harus dibayar konsumen.

Contoh perhitungan

Tuan A membeli Nasi Goreng satu porsi seharga Rp50.000 dengan segelas Es Teh Manis seharga Rp15.000 serta membeli ayam panggang utuh seharga Rp. 75.000 di Restoran BBB.

Restoran BBB memberlakukan biaya layanan (service charge) sebesar 5%. Restoran ini berada di Jakarta dengan tarif PB1 yang ditetapkan Pemda adalah 10%.

Maka, PB1 yang harus dibayarkan oleh Tuan A dan total uang yang harus dikeluarkan untuk membeli makan dan minuman tersebut adalah?

Biaya Layanan (Service Charge)

Nasi Goreng = Rp50.000

Es Teh Manis = Rp15.000

Ayam Panggang = Rp75.000

 

Total Harga = Rp140.000

Service Charge = Tarif Biaya Layanan + Total Harga

= 5% x Rp140.000

= Rp7.000

Pajak Restoran/PB1

DPP = Total Harga + Biaya Layanan

= Rp140.000 + Rp7.000

= Rp147.000

PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran

= Rp147.000 x 10%

= Rp14.700

 

Total Harga

Jumlah harga keseluruhan dari pembelian makanan dan minuman di Restoran BBB tersebut adalah:

= DPP + PB1

= Rp147.000 + Rp14.700

= Rp161.700

Nanda puspita