LEBIH MUDAH! DENGAN APLIKASI CORETAX, WAJIB PAJAK BISA EDIT DATA PRIBADI SECARA MANDIRI DARI RUMAH!

Desti Faradila

Dengan sistem yang masih digunakan saat ini, perubahan data yang bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri masih sangat terbatas. Hanya beberapa data yang bisa diubah oleh wajib pajak secara mandiri. Untuk melakukan perubahan data, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung atau mengirim berkas melalui pos. Hal ini tentu saja kurang efektif dan cukup menyulitkan wajib pajak.

 

Namun, dengan menggunakan sistem terbaru yaitu aplikasi coretax, hal ini memungkinkan bagi wajib pajak untuk dapat mengubah sendiri data pribadinya secara daring. Perubahan data wajib pajak dapat dilakukan melalui aplikasi coretax di menu Data Update (Perubahan Data) pada bagian My Portal (Portal Saya). Terdapat 4 pilihan yang tersedia pada menu Data Update (Perubahan Data), yaitu sebagai berikut:

  1. Taxpayer Identity (Identitas Wajib Pajak)

Data identitas wajib pajak yang yang dapat diubah seperti KLU utama, data rekening bank, dan lainnya.

  1. Main Address Change (Alamat Utama)

Pilihan ini memungkinkan para wajib pajak untuk dapat mengubah data Alamat utama tanpa harus mengunjungi KPP secara langsung. 

  1. Land & Building Tax Object Update (Data Objek Pajak PBB P5L)

Pilihan ini dapat digunakan untuk mengubah data detail objek PBB-P5L yang telah didaftarkan sebelumnya.

  1. PSME Data Update with Decree Change (Data pemungut PPN PSME dengan Perdirjen)

Dapat dipilih untuk oleh pelaku usaha PSME yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila terdapat perubahan data.

 

Dalam aplikasi coretax juga ditampilkan profil wajib pajak yang lebih lengkap pada menu My Profil (Profil Saya) di bagian My Portal (Portal Saya). Dengan hal ini, maka wajib pajak akan mengetahui informasi mana saja yang diketahui oleh pihak DJP sehingga terciptanya transparansi dalam administrasi perpajakan.

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic