Layanan Elektronik e-Billing dan e-Bupot Tidak Dapat Diakses Sementara Waktu

Chamelia Zein

Untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya pemerintah menyediakan sistem layanan elektronik perpajakan. Dan pada saat ini banyak wajib pajak yang menggunakan layanan elektronik perpajakan tersebut tak terkecuali e-Billing dan e-Bupot.

Dalam sebuah pengumuman resmi DJP menginfokan bahwa terdapat waktu henti (Downtime) Layanan Elektronik pada tanggal 4 Agustus 2023.

“Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini kami informasikan untuk sementara Aplikasi e-Billing dan e-Bupot tidak dapat diakses pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 mulai pukul 17:00 WIB s.d. pukul 19.00 WIB.” Dilansir laman resmi DJP (02/08/2023)

Dengan demikian DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang akan terjadi, diharapkan masyarakat  pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu seperti yang disebutkan.

Kita ketahui DJP memiliki beberapa layanan elektronik perpajakan antara lain; e-filling, e-registration, e-form, e-bupot, e-billing, e-objection, e-PHTB, e-SKD, e-SKTD, dan lain sebagainya. E-Billing sendiri merupakan aplikasi pembuatan kode billing pajak secara online yang berbentuk tagihan yang harus dibayar untuk proses pembayaran pajak. Sementara itu e-Bupot adalah format digital untuk bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang disediakan oleh DJP yang digunakan untuk PPh Pasal 23/26 dan Unifikasi.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung