Lagi, Negara Alami Kerugian Rp 317 miliar

Imelda Zein

Kasus pengemplang pajak bertambah satu lagi. Kini dilakukan oleh Wajib Pajak PT Uniflora Prima (UP). Tersangka yang berinisial TB ini dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2014.

Kasus ini melibatkan transaksi keuangan lintas negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island.  Hal ini dikarenakan pada tahun 2014 PT UP melakukan penjualan aset sebesar US$ 120 juta, yang hasilnya sebagian besar dilarikan ke luar negeri.

Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan bahwa tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Beneficial Owner/BO) dari PT UP. Tersangka TB melakukan tindakan pengalihan aset bersama tersangka lainnya berinisial IS dan HS yang kini sudah meninggal dunia.

Namun penghasilan atas penjualan aset tersebut tidak dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Badan tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 317 miliar.

Saat ini, Tersangka TB telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Maret 2023. Sebelumnya tersangka TB telah divonis bersalah sesuai keputusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022.

Baca Juga : Inilah Efek Jera Yang Akan Diterima Para Pengemplang Pajak

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung