Kunjungi Tempat Usaha WP, Petugas Pajak Konfirmasi Pelaporan PPN
Lampung, NewsAkuntanmu – Pada tanggal 15 Februari 2023 sejumlah account representative ditugaskan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar untuk mendatangi lokasi usaha wajib pajak, khususnya yang bergerak di bidang retail.
Berdasarkan pernyataan AR Seksi Pengawasan VI KPP Madya Denpasar Eka Widyastuti, tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk mengonfirmasi data peredaran usaha atau omzet yang terkait dengan adanya pelaporan data PPN dari lawan transaksi.
“Kunjungan juga dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai jaringan usaha dan pelaporannya,”ujar Eka Widyastuti seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (27/3/2023).
Baca Juga : Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Ini Ditahan Kejaksaan
Menurut Eka, memastikan pemungutan PPN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang memilki usaha perdagangan eceran. Wajib pajak dapat menghubungi AR terkait apabila terdapat permasalahan perpajakan yang dirasa perlu untuk dikonsultasikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan wajib pajak menjelaskan mengenai pelaporan PPN yang telah dilaksanakan beserta dokumen pendukungnya sekaligus menerangkan jaringan usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait mitra kerja, termasuk dari pemasok utama.
Berdasarkan SE-05/PJ/2022, yang dimaksud dengan kunjugan (visit) adalah kegitan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Baca Juga : Kamar Kost Dan Gudang Disita KPK Akibat Menunggak Pajak
Ada lima tujuan dari kunjungan yang dilakukan oleh pegawai DJP ke alamat wajib pajak. Pertama, dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakaan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, dilakukannya kegiatan tersebut dengan tujuan memberikan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, dilakukan dengan tujuan melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakaan kegiatan P2DK.
Kelima, dilakakukan dengan tujuan melaksanakan validasi terkait kesesuain antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi yang sebenarnya. Keenam, dilakukan untuk melaksnakakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP.
