KPP Jawa Tengah Sita Aset Penanggung Pajak Senilai Rp4,8 Miliar!
Penyitaan yang dilakukan secara serentak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I pada 17 Mei 2023 berhasil menyita aset dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp4,8 miliar.
Aset yang disita antara lain seperti tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, uang tunai, giro, dan rekening tabungan. Berdasarkan catatan, penyitaan aset secara serentak tersebut dilakukan terhadap 27 penanggung pajak,
“Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp1,2 miliar yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dari seorang penanggung pajak,” tulis DJP Jawa Tengah I dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/5/2023)
Ada beberapa KPP yang ikut menyelenggarakan penyitaan serentak tersebut seperti KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak, KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Pati, dan KPP Pratama Blora.
Selain KPP yang telah disebutkan di atas, KPP Madya Semarang, dan KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Semarang Timur KPP Pratama Semarang Selatan, dan KPP Pratama Semarang Tengah juga turut serta melakakukan penyitaan aset Bersama KPP lainnya.
Adapun tujuan dari dilakukannya penyitaan secara serentak ini adalah agar wajib pajak atau penanggung pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Aset yang disita dalam penyitaan tersebut akan dianggap dan diperlakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Berdasarkan rencana, kegiatan penyitaan serentak akan digelar 2 kali dalam setahun.
Aset para penanggung pajak yang telah disita tersebut kemudian akan dilelang secara serentak.
Hasil dari pelelangan atas aset tersebut kemudian akan digunakan untuk melunasi utang pajak serta biaya penagihan dari penanggung pajak. Pelelangan tersebut akan dilakukan secara serentak dalam kurun waktu 2 bulan setelah penyitaan dilakukan.
