KPK Tahan Pengusaha Liem Sin Tiong Atas Kasus Penyuapan Eks Bupati Buru Selatan
Lampung, NewsAkuntanmu – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka baru Liem Sin Tiong terkait dengan kasus suap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) atas pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Dalam kasus suap tersebut, KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana, dan Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku pihak swasta.
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, terdapat pihak lain yang turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan.
Baca Juga : Lagi, Negara Alami Kerugian Rp 317 Miliar
Kasus ini terjadi saat TSS diduga memerintahkan pejabat Dinas PU secara sepihak untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana dan Liem Sin Tiong sebagai pemenang dari paket proyek pekerjaan infrastruktur, dengan salah satu proyeknya yaitu Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole senilai 3 miliar.
Sebelum lelang dilaksanakan, Ivana dan Liem Sin Tiong telah mengirimkan uang senilai Rp200 juta kepada TSS melalui rekening orang kepercayaan TSS yaitu JRK sebagai tanda jadi kepada TSS. Selanjutnya, pada Agustus 2015 dilakukanlah lelang sebagai formalitas dengan menetapkan PT VCK sebagai pemenang lelang.
“Sebagai bukti permulaan, uang yang telah diberikan sejauh ini berjumlah sekitar Rp400 juta” ujar Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga : Akibat Tak Setor PPN, Kanwil DJP Jawa Timur II Serahkan Komisaris CV Ke Kejaksaan
Akhirnya, atas penyuapan tersebut KPK resmi menahan tersangka Liem Sin Tioang (LST) untuk memudahkan proses penyidikan untuk 20 hari pertama dari 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Liem Sin Tiong dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
