KPK Periksa Pejabat Pajak & Bea Cukai Yang Diduga Terkait Dengan Tranksaksi Gelap Rp 395 Triliun
Lampung, NewsAkuntanmu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihaknya tengah memeriksa 19 pegawai Ditjen Bea dan Cukai dan 6 pegawai Ditjen Pajak Kementrian Keuangan. Pemeriksaan ini masih terkait dengan laporan tranksaksi gelap Rp 395 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi soal manfaat LHKPN untuk memberantas korupsi, Kamis (28/9/2023).
Pahala mengataka total pegawai Bea Cukai yang diperiksa ada 6 orang, tetapi jumlahnya bertambah hingga 19 orang atas informasi yang diterima KPK.
“Ini kayaknya pajak sama Bea Cukai ini multiplier-nya besar. Waktu itu kan 6 orang, tapi atas informasi lain sekarang sudah 19 orang (pejabat) Bea Cukai dan 6 orang pajak,” ujar Pahala Nainggolan, dalam diskusi tersebut, Sabtu (20/9/2023).
Efek multiplier besar dari tindak pidana korupsi dan penggelapan dana Kementrian Keuangan. Pasalnya, korupsi di Kemenkeu ini bisa memicu kerugian negara yang diciptakan.
Akan tetapi, Pahal tidak membeberkan siapa saja pegawai Bea Cukai dan Pajak yang diperiksa. Pahala juga tidakmenyampaikan apakah pegawai pajak dan bea cukai tersebut merupakan laporan dari Satgas TPPU yang bertugas menyisir kasus tranksaksi gelap RP 395 triliun.
