Konsekuensi Bila Terlambat Membuat Faktur Pajak

Leni Duwi Marfinna

Halo rekan akuntanmu,

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (23) Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan PPN.

Faktur pajak harus dibuat untuk setiap transaksi, yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/3033 tentang Faktur Pajak pada pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:

PKP wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk setiap:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
  3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
  4. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Lalu, kapan Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP?

Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 3 ayat (2) waktu pembuatan Faktur Pajak yaitu:

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

  1. saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP,
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP,
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan,
  4. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  5. saat lain yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPN.

Terkait dengan keterlambatan membuat faktur pajak, PKP akan menerima penagihan berupa sanksi administratif atas keterlambatan pembuatan faktur dari Ditjen Pajak (DJP) berupa Surat Tagihan Pajak (STP).

Atas tidak/terlambat membuat faktur pajak, selain harus menyetor pajak yang terutang, PKP juga akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) berupa sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). PPN yang tercantum dalam faktur pajak terlambat merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”

Perlu rekan-rekan ketahui, bahwa PKP harus menerbitkan faktur pajak tidak sampai melewati 3 bulan saat faktur pajak seharusnya diterbitkan. Apabila faktur pajak yang dibuat melewati jangka waktu 3 bulan merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat. Ketentuan tersebut diatur dalaam Pasal 33 ayat (1) PER-03/2022 yang berbunyi:

Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).”

Dampaknya, PKP dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Selain itu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dianggap tidak dibuat merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Itulah penjelasan mengenai konsekuensi terlambat membuat faktur pajak.

Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.

Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya

 

 

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)