KONDISI TERTENTU! WAJIB PAJAK DAPAT PENUHI HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA SECARA MANUAL!
Halo, Rekan Akuntanmu!
Per 1 Januari 2025 sistem coretax akan mulai berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, kegiatan atas pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak akan dilaksanakan secara elektronik atau daring.
Namun, terdapat pengecualian pada kondisi-kondisi tertentu dimana wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara manual atau tertulis, baik itu secara langsung maupun melalui pos atau jasa ekspedisi.
Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 4 ayat (4) yang berbunyi “Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi,atau jasa kurir”.
Sesuai dengan isi Pasal 4 ayat (4) tersebut, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertulis melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan, Kantor Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); tempat lain yang telah ditetapkan oleh dirjen pajak.
Pelaksanaan pemenuhan secara tertulis ini dapat dilakukan di KPP/KP2KP manapun (borderless). Namun, tidak semua wajib pajak bisa melakukan hal ini. Hanya wajib pajak dengan kondisi-kondisi tertentu saja yang dapat melakukannya sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 81/2024.
Bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 81/2024 yaitu “Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak , dapat berupa: a. infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; b. sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis; dan c. terdapat bencana”.
