Kok bisa Bank berikan data rekening kita ke kantor pajak?

Deta Melania

Ada salah satu unggahan terkait Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengetahui data rekening bank nasabah ramai menjadi perbincangan di platform media sosial. Dalam salah satu unggahan disebutkan, meskipun seseorang menempatkan dana di rekening tabungan bank dan tidak ditransaksikan, Ditjen Pajak tetap dapat mengetahui data tabungan tersebut. Kenapa bisa begitu?

 

Pada Intinya

Aturan yang dimaksud terdapat pada PMK Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam aturan tersebut Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) dan/atau entitas lain.

Teknologi perpajakan sekarang sudah canggih loh, core tax system, yang tengah dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan dapat menampung data perbankan wajib pajak. Sistem baru ini dipastikan akan mulai berjalan pada 1 Mei 2024

Adapun laporan informasi keuangan yang diberikan LJK kepada Ditjen Pajak meliputi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas LJK, saldo atau nilai rekening keuangan, serta penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Nah ternyata ada ketentuan terkait wajib lapor data nasabah itu. Yaitu berlaku bagi nasabah dengan saldo atau nilai rekening minimal Rp 1 miliar atau dengan mata uang asing yang nilainya setara bagi orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, ketentuan terkait wajib lapor itu bertujuan untuk menguatkan basis data perpajakan demi mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.

 

Deta Melania