Ketentuan Pajak Natura

Chamelia Zein

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 4 ayat 1 huruf a “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”

Pengertian natura menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran). Pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 3 natura dikecualikan dari objek pajak, namun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 natura merupakan objek pajak.

Pada pasal 4 ayat 3 UU HPP dikatakan yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 pasal 2 ayat 2 Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat

dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan turunan mengenai pajak natura, dimana saat ini peraturan tersebut masih dalam proses harmonisasi dan finalisasi.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung