Ketentuan Pajak Atas Pemakaian Air Bersih

Leni Duwi Marfinna

Halo rekan akuntanmu,

Air bersih merupakan hal pokok dan hal mendasar yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam penggunaanya apakah terdapat ketentuan pengenaan pajak terhadap pemakaian air bersih?

Pada tahun 2021, Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan perubahan atas Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan penyerahan air bersih telah resmi membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik untuk air bersih yang belum siap diminum maupun air bersih yang siap diminum.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada Pasal 3 ayat (1).

Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

  1. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
  2. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)

termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.”

Yang dimaksud biaya sambung/biaya pasang air bersih pada pasal tersebut merupakan biaya atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan yang akan ditagihkan oleh pengusaha kepada pelanggan. Sedangkan yang dimaksud biaya beban tetap air bersih  merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, maka atas penyerahan air bersih baik untuk air bersih yang belum siap minum maupun air bersih yang siap minum dibebaskan dari pengenaan PPN.

Alasan pembebasan PPN untuk air bersih adalah karena merupakan jenis barang yang menjadi kebutuhan pokok atau mendasar yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga perlu diberikan kemudahan bagi masyarakat agar mudah mendapatkannya.

Walaupun atas penyerahan air bersih dibebaskan dari PPN, Wajib Pajak tetap wajib menerbitkan faktur pajak atas penyerahannya dan melaporkannya dalam SPT PPN. Faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN diisi dengan kode faktur 08.

Akan tetapi terdapat perlakuan berbeda atas penyerahan air minum kemasan. Jika air bersih siap minum mendapat fasilitas PPN dibebaskan, berbeda halnya dengan air minum kemasan yang tidak mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Sebagaimana ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 58/2021.

Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan.”

Air minum dalam kemasan yang dimaksud adalah air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain dan memenuhi persyaratan air minum. Artinya, atas penyerahan air minum kemasan berlaku pengenaan PPN dengan ketentuan umum.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)