Ketahui Jenis-Jenis Tarif Pajak Penghasilan Badan

Dede Indriani Saputri

 

 

Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan terhadap Wajib Pajak Badan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak.

Berlakunya UU Nomor 36/2008 s.t.d.t.d UU 7 Tahun 2021  Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat 5 jenis tarif PPh Badan yang perlu menjadi perhatian bagi Wajib Pajak Badan. Tarif PPh Badan ini digunakan sesuai dengan kondisi perusahaan. Apa saja 5 jenis tarif tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

 

1. Tarif PPh Badan Sesuai Pasal 17 ayat 1b UU HPP

Tarif ini diperuntukkan apabila peredaran bruto badan diatas Rp50 miliar, maka akan dihitung berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf b UU Harmonisasi Perpajakan yaitu bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Tarif 22% ini nantinya dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

 

Contoh:

Ingat syaratnya peredaran bruto > Rp50 miliar

Peredaran bruto = Rp75.000.000.000

PKP = Rp11.000.000.000

 

PPh Badan Terhutang

22% x Rp11.000.000.000 = Rp2.420.000.000

 

 

2. Tarif PPh Badan Sesuai Pasal 17 ayat 2b UU HPP

Tarif ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Badan sesuai dengan Pasal 17 ayat 2b UU HPP yang berbentuk perseroan terbuka (Go Public) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 65 PP 55/2022 antara lain:

    1. saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak;

    2. masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%  dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;

    3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalarn huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak; dan

    4. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

 

Apabila WP Badan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana disebutkan di atas, maka WP Badan memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari 22% yaitu 19%.

 

Contoh:

Diketahui PKP = Rp 15.000.000.000

PPh Terutang

= 19% x PKP

= 19% x Rp 15.000.000.000

= Rp3.450.000.000

 

 

3. Tarif PPh Badan Sesuai Pasal 31E ayat 1 (Tipe Pertama) UU PPh

Pada tipe pertama ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar, mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif PPh Badan 22%. Aturan ini tertuang dalam Pasal 31E ayat 1 UU PPh dan masih berlaku karena tidak dihapus dalam UU HPP.

 

Apabila Wajib Pajak Badan memenuhi syarat diatas, maka dapat menggunakan tarif ini dengan perhitungan PPh Terutang sebagai berikut:

 

50% x 22% x penghasilan kena pajak atau sama dengan 11% x penghasilan kena pajak

 

Contoh:

Ingat syaratnya peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar

Diketahui peredaran bruto = Rp4.200.000.000

PKP = Rp500.000.000

 

PPh Terutang

= 50% x 22% x Rp500.000.000

= Rp55.000.000

 

 

4. Tarif PPh Badan Sesuai Pasal 31E ayat 1 (Tipe Kedua) UU PPh

Pada tipe kedua ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto di antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% dari  tarif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar. Aturan ini tertuang dalam Pasal 31E ayat 1 UU PPh dan masih berlaku karena tidak dihapus dalam UU HPP.

 

Apabila Wajib Pajak Badan memenuhi syarat diatas, maka dapat menggunakan tarif ini dengan perhitungan PPh Terutang sebagai berikut:

 

Mekanisme perhitungannya:

Poin Pertama,

50% x 22% x (Rp4,8 miliar : peredaran bruto x PKP) 

 

Poin Kedua,

22% x PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

 

PPh Terutang = Poin 1 + Poin 2

 

Contoh:

Ingat syaratnya peredaran bruto harus diantara  Rp4,8 miliar s.d  Rp50 miliar

Diketahui peredaran bruto = Rp26 miliar

PKP = Rp5 miliar

 

Maka perhitungannya:

Peredaran bruto yang mendapat fasilitas

= Rp4,8 miliar : Rp26 miliar) x Rp5 miliar

= Rp923.076.923

 

Poin Pertama,

50% x 22% x Rp923.076.923 = Rp101.538.462

 

Poin Kedua,

22% (Rp5.000.000.000 – Rp923.076.923) = Rp896.923.077

 

PPh Terutang

= Rp101.538.462 + Rp896.923.077

= Rp998.461.538

 

 

5. Tarif PPh Badan Sesuai Pasal 69 PP 55/2022

Tarif ini diperuntukkan bagi yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Badan yang dikenai PPh bersifat final.  Adapun kriteria yang dimaksud adalah Wajib Pajak Badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan perorangan, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dengan jangka waktu pengenaan:

  • koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan perorangan, BUMDes/BUMDes Bersama selama 4 tahun

  • perseroan terbatas selama 3 tahun pajak.

 

Besaran tarif untuk PPh Final yaitu 0,5% dikalikan dengan peredaran bruto yang disetorkan tiap bulan ke DJP.

 

Contoh:

Bulan

 Peredaran Usaha

 

PPh Final 0,5%

Januari

350.000.000

 

1.750.000

Februari

500.000.000

 

2.500.000

Maret

250.000.000

 

1.250.000

April

320.000.000

 

1.600.000

Mei

300.000.000

 

1.500.000

Juni

150.000.000

 

750.000

Juli

250.000.000

 

1.250.000

Agustus

320.000.000

 

1.600.000

September

300.000.000

 

1.500.000

Oktober

150.000.000

 

750.000

November

200.000.000

 

1.000.000

Desember

150.000.000

 

750.000

Total

3.240.000.000

 

16.200.000

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung