Ketahui Cara Pembelian dan Penggunaan e-Meterai Secara Online

Leni Duwi Marfinna

Penggunaan meterai sebelumnya kita kenal dalam bentuk kertas/fisik yang ditempelkan pada dokumen penting. Namun pada tahun 2021, Pemerintah resmi mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai.

Meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Ketentuan meterai elektronik ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 yang mencabut Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Tarif bea meterai elektronik ini disebutkan dalam Pasal 5 UU 10/2020 ditetapkan sebesar Rp10.000 dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu.

Perbedaan meterai tempel dengan meterai elektronik terdapat dari segi definisi maupun cara penggunaannya. Dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 menjelaskan, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Sedangkan meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Adapun persamaan meterai tempel dengan meterai elektronik yaitu memiliki kedudukan yang sama. Disebutkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Cara Menggunakan e-Meterai

Sebelum membeli e-Meterai secara online diperlukan registrasi akun terlebih dahulu dengan mengakses laman resmi https://e-meterai.co.id/.

  1. Buka website https://e-meterai.co.id/ kemudian klik “Daftar”.
  2. Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan anda. Terdapat tiga jenis user yaitu Personal digunakan untuk kepentingan perorangan, Enterprise digunakan untuk internal perusahaan, dan Wholesale digunakan untuk mitra distributor.
  3. Selanjutnya, lakukan pengisian data pada kolom yang tersedia dengan informasi yang sebenar-benarnya.
  4. Kemudian, lakukan verifikasi akun sesuai dengan arahan dari laman e-meterai.

Cara Membeli e-Meterai

  1. Lakukan login pada laman https://e-meterai.co.id/.
  2. Klik “Pembelian”.
  3. Masukkan jumlah kuota yang akan dibeli lalu klik “bayar”.
  4. Pilih metode pembayaran dengan scan QR Code yang bisa dilakukan dengan e-Wallet dan  metode pembayaran lain memakai QR.
  5. Jika pembayaran berhasil maka sistem akan menampilkan notifikasi “Pembayaran sukses” dan kuota e-meterai akan otomatis ditambah.

Cara Membubuhkan e-Meterai

  1. Lakukan login pada laman https://e-meterai.co.id/.
  2. Pilih menu “Pembubuhan” untuk menggunakan meterai elektronik.
  3. Masukkan detail informasi dokumen yang akan dibubuhi meterai, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  4. Kemudian ungah dokumen yang akan dibubuhkan dalam format PDF.
  5. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada dokumen yang sudah diunggah.
  6. Lalu klik “Bubuhkan Meterai”, lalu klik “Yes’.
  7. Selanjutnya, isi PIN yang telah didaftarkan pada menu PIN yang muncul.
  8. Proses pembubuhan selesai, dan dokumen yang sudah dibubuhi meterai dapat langsung diunduh.

Selain melalui laman resmi Peruri https://e-meterai.co.id/, terdapat juga beberapa laman distributor resmi yang bisa digunakan untuk membeli e-meterai, diantaranya yaitu:

 

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)