Kenaikan PPN Beri Dampak Penerimaan Pajak
Setelah diterapkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang semulanya 10 persen menjadi 11 persen, memberikan dampak yang cukup signifikan dalam memberikan tambahan kepada penerimaan pajak.
PPN yang telah naik 1 persen sejak bulan April lalu telah menghasilkan penerimaan perbulannya tambahan sekitar 6-7 triliun rupiah.
“Dibulan Oktober jauh lebih kuat dari bulan-bulan sebelumnya. Ini artinya PPN mengalami kenaikan dari underlying transaction-nya.” Ujar Sri Mulyani, Konferensi Pers APBN Kita.
Dengan diberlakukannya UU HPP yang menambah kapasitas penerimaan pajak memberikan dampak yang penting, dikarenakan APBN perlu kembali disehatkan untuk menjaga perekonomian dan rakyat. Penerimaan pajak menunjukkan terdapat pemulihan aktivitas perekonomian.
Adapun pada pemungutan PPN untuk transaksi elektronik, Januari-Oktober telah terkumpul Rp4,5 triliun, lebih tinggi dibandingkan periode tahun lalu yaitu Rp3,9 triliun.
Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan terus meningkat ke depannya seiring dengan transformasi digital.
“Kalau transaksi digital akan menjadi mainstream, maka kita mengharapkan PPN yang dipungut oleh para pengelola platform akan menjadi penting juga,” ujar Sri Mulyani.
Sejak dimulai dari Juli 2020, realisasi setoran PPN PMSE sudah mencapai Rp9,17 triliun. PPN tersebut disetorkan oleh 131 penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada periode Januari-Oktober 2022 penerimaan PPN PMSE mencapai Rp4,54 triliun, lebih besar dibandingkan penerimaan sepanjang tahun 2021 yang mencapai Rp3,90 triliun. Dan pada tahun 2020 penerimaan PPN PMSE baru mencapai Rp730 miliar. Sri Mulayani mengatakan penerimaan kenaikan PPN PMSE ini cukup baik.
