Kenaikan Pajak Hiburan Mulai Berlaku Januari 2024
Kenaikan tarif pajak hiburan resmi diberlakukan mulai Januari 2024 ini.
Seperti tercantum dalam Pasal 192 UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.” Dimana Undang-Undang ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2022.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dimaksud dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. PBJT ini merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupten/kota.
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
- Makanan dan/ atau Minuman;
- Tenaga Listrik;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan.
Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.
Dalam Pasal 58 UU HKPD ini, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Namun khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
