Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Mengenai Konsultan Pajak

Leni Duwi Marfinna

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.01/2022 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 2 Desember 2022.

Dengan diundangkannya PMK tersebut bertujuan untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Salah satu perubahan ketentuan yang dimuat dalam PMK terbaru ialah mengenai izin praktik dan surat keterangan terdaftar. Izin praktik yang dimaksud adalah izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang telah ditunjuk. Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya, izin praktik konsultan pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang telah ditunjuk.

Begitu pula dengan surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekertariat Jenderal Kementerian Keuangan. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, surat keterangan terdaftar diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak bagi asosiasi pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Selain itu terdapat pula perubahan pada persyaratan orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak. Melalui PMK terbaru ini, orang perseorangan yang ingin menjadi konsultan pajak harus merupakan anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekertariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Terdapat penambahan pasal baru pada PMK 175/2022, yaitu Pasal 7A. Pada pasal tersebut menjelaskan proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik dilakukan secara elektronik.

Bila proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik tidak dapat dilakukan secara elektronik, maka dilakukan secara manual.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)